Bisnis
Senin, 18 April 2022 - 14:14 WIB

THR PNS akan Dicairkan Mulai H-10 Lebaran, Bagaimana dengan Gaji ke-13?

Anik Sulistyawati  /  Wibi Pengestu Pratama  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang. (freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 5,5 juta aparatur sipil negara (ASN) pusat dan daerah, serta 3,3 juta pensiunan akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pencairan THR kata dia akan berlangsung mulai H-10 Idulfitri, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16/2022. Adapun, pemerintah menetapkan anggaran sebesar Rp34,3 triliun untuk THR seluruh ASN dan pensiunan tahun ini.

Advertisement

Jumlah tersebut naik jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang sebesar Rp30,6 triliun. Akan tetapi, anggaran untuk gaji ke-13 ASN dan pensiunan belum diumumkan pemerintah.

Baca Juga: Negara Siapkan Rp34,3 Triliun Bayar THR PNS, Ini Perinciannya

Advertisement

Baca Juga: Negara Siapkan Rp34,3 Triliun Bayar THR PNS, Ini Perinciannya

Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan anggaran THR pada 2022 juga dikarenakan adanya penyesuaian karena kondisi perekonomian yang sudah relatif membaik. Dengan demikian, jumlah pemberian THR pun meningkat.

“Tahun 2022 seiring pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, APBN terlihat pemulihan, tetapi juga ada tantangan baru yang luar biasa eskalasinya yaitu perang di Ukraina yang mendorong harga energi, pangan, dan komoditas. Oleh karena itu, pada 2022 kembali dilakukan penyesuaian untuk THR dan gaji ke-13,” katanya, Sabtu (16/4/2022) seperti dilansir Bisnis.

Advertisement

Sementara itu, pada 2020, THR hanya dibayarkan bagi ASN dengan jabatan di bawah eselon II, serta pensiunan yang diberikan dengan besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Total anggaran THR pada periode tersebut ditetapkan sebesar Rp29 triliun.

Baca Juga: Fix, THR PNS Cair H-10 Lebaran, Segini Besarannya

Lebih Besar

Sri Mulyani Indrawati juga menjanjikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun ini lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.

Advertisement

Adapun prosesnya kementerian/lembaga akan mengajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin (18/4/2022). Kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sri Mulyani menyebutkan bahwa nilai THR 2022 akan lebih besar dibandingkan dengan 2021 dan 2020 karena terdapat penyesuaian komponen.

Baca Juga: Menkeu Pastikan THR PNS 2022 Cair H-10 Lebaran

Advertisement

“Untuk tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, jadi lebih besar dari 2021,” paparnya.

Dia menyampaikan bahwa pemerintah daerah (pemda) dapat turut menambah nilai THR bagi para ASN di daerah. Penambahan itu berupa paling banyak 50 persen tambahan penghasilan.

“Untuk instansi daerah yang mengatur ASN daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah masing-masing, yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Sri Mulyani.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif