Bisnis
Rabu, 29 Maret 2023 - 17:37 WIB

THR 2023 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair H-10 Lebaran! Gaji Ke-13 Cair Juli

Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan pengarahan sekaligus penguatan mental kepada pegawai Kementerian Keuangan se-Soloraya  di Aula Kanwil DJP Jawa Tengah II, Senin (27/2/2023). (Istimewa).

Solopos.com, SOLO — Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023.

Dilansir dari rilis yang dikeluarkan https://www.kemenkeu.go.id/,  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, komponen THR pada 2023 terdiri atas pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Advertisement

Selanjutnya, Menkeu menyebut untuk pencairan THR 2023 ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri.

“Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” terangnya.

Menkeu juga menghimbau kepada seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Advertisement

Namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.

“Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujar Menkeu.

Advertisement

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran THR 2023 dan gaji ke-13 ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Nominanya diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen. Menkeu menyebut, ini merupakan kali pertama dilakukan.

Untuk penambahan komponen tersebut, pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif