Bisnis
Rabu, 14 April 2021 - 23:12 WIB

THR 2021, Pengusaha Wajib Transparan

“Kalau mampu bayar ya bayar, kalau enggak ya terus terang. Kami dari asosiasi tidak ingin di Jateng ini terjadi hal-hal yang tidak diinginkan."

Farida Trisnaningtyas   Candra Mantovani     Adib Muttaqin Asfar   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SOLO—Surat edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memerintahkan pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya atau THR keagamaan sebelum Lebaran 2021. Asosiasi pengusaha meminta para anggota bersikap transparan.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif