Bisnis
Kamis, 12 November 2020 - 10:00 WIB

Tetap Mudah Lapor E-Filing PPN setelah E-Faktur 3.0 Diterapkan

Bc  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Cara baru e-Filing PPN. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan e-Faktur 3.0 sejak 1 Oktober 2020. Para pengusaha kena pajak (PKP) tidak perlu bingung karena pelaporan e-Filing PPN bisa dilakukan dengan mudah tanpa menghambat transaksi bisnis.

Salah satu hal baru dari aplikasi e-Faktur 3.0 adalah skema dalam menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak lagi menerima file CSV untuk pelaporan dan melalui e-Faktur Web Based.

Advertisement

Cara mudah melakukan pelaporan pajak untuk PPN melalui Signup e-Filing PPN lewat OnlinePajak. Adanya update terbaru dari DJP, pengguna OnlinePajak tetap dapat melakukan lapor SPT Masa PPN melalui OnlinePajak dengan cara baru e-Filing tanpa perlu membutuhkan file CSV dan cukup mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan seperti Sertifikat Elektronik dan KLU.

OnlinePajak merupakan penyedia jasa aplikasi perpajakan yang turut memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam hal kepatuhan pajak melalui digitalisasi. Didirikan sejak September 2014, OnlinePajak (PT Achilles Advanced Systems) sudah terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Advertisement

OnlinePajak merupakan penyedia jasa aplikasi perpajakan yang turut memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam hal kepatuhan pajak melalui digitalisasi. Didirikan sejak September 2014, OnlinePajak (PT Achilles Advanced Systems) sudah terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Beragam fitur tersaji mulai proses hitung, setor, dan lapor pajak berbagai macam pajak melalui fitur e-Filing, e-Billing, e-Bupot, dan Payroll. Kini OnlinePajak menambah layanan pembuatan, penerbitan, dan pengiriman invoice beserta faktur pajak elektronik melalui e-Faktur.

Ganjar Pranowo Tawarkan 76 Peluang Investasi di Jateng, Ada yang di Solo

Advertisement

Selain itu, OnlinePajak juga mengembangkan fitur tersebut untuk terus update dengan peraturan terbaru dari DJP. Misalnya dalam aplikasi e-Faktur 3.0 yang memiliki fitur baru seperti prepopulated pajak masukan, prepopulated pajak impor barang, dan prepopulated SPT Masa PPN.

Fitur prepopulated ini akan mempermudah kepatuhan pajak wajib pajak. Prepopulated merupakan pengisian informasi berdasarkan informasi yang telah terekam sebelumnya. Wajib pajak tidak perlu lagi mengisi data untuk pelaporan SPT Masa PPN secara manual.

Genjot Kepatuhan Pajak, DJP Jateng II Gandeng PMS

Advertisement

Satu Aplikasi Terintegrasi

Wajib pajak cukup memeriksa data yang telah merekam dalam prepopulated SPT Masa tersebut. OnlinePajak telah mengembangkan fitur tersebut sehingga pengguna OnlinePajak dapat dengan mudah melakukan pelaporan atau e-Filing PPN.

Pengguna kian dimudahkan dalam mengelola pajak karena ada beragam fitur dalam layanan e-Faktur OnlinePajak. Misalnya ada fitur Sinkronisasi Transaksi Pembelian. Fitur ini memudahkan Anda untuk membuat draf faktur pajak pembelian secara otomatis, tanpa harus memasukkan data secara manual.

Melalui sinkronisasi dengan DJP, sistem akan merekam transaksi pembelian yang Anda lakukan dan membuat draf faktur pajak secara otomatis pada hari berikutnya.

Advertisement

Tidak hanya itu, layanan e-Faktur OnlinePajak sangat beragam mulai pembuatan dan penerbitan invoice beserta faktur pajak, penghitungan PPN secara otomatis, pengelolaan, dan manajemen nota retur faktur pajak (masukan dan keluaran), penyampaian SPT Masa PPN.

Menariknya, semua dilakukan dalam 1 aplikasi terintegrasi, tidak perlu melakukan update aplikasi, dan tidak perlu bergonta-ganti aplikasi.

Ini Pilihan Sri Mulyani Bangkit dari Resesi

Beragam fitur e-Faktur OnlinePajak lainnya adalah validasi NPWP. Dengan layanan ini, pengguna bisa memeriksa NPWP lawan transaksi secara otomatis sebelum membuat e-Faktur untuk urusan administrasi yang lebih efektif.

Ada juga alokasi NSFP otomatis. Pengguna tinggal memasukkan seri NSFP dan sistem akan mengalokasikannya secara otomatis.

Fasilitas integrasi software, pengiriman e-Faktur melalui e-mail, QR Code Scanner, rekonsiliasi PPN secara otomatis, serta account receivable. Termasuk juga fitur unggulan OnlinePajak yaitu Sinkronisasi Transaksi Pembelian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif