SOLOPOS.COM - Logo Halal Indonesia dari Kementerian Agama (Kemenag). (Istimewa/bisnis.com).

Solopos.com, SOLO –  Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa memanfaatkan program sertifikasi halal gratis (Sehati) yang dilengkapi dengan informasi dan tata cara mengurus sertifikat produk halal. 

Sertifikat halal menjadi salah satu syarat bagi pelaku usaha untuk memasarkan dan mengedarkan produk yang dimiliki, sesuai dengan UU No 33/014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Pemerintah juga berencana memberlakukan kewajiban memiliki sertifikat halal bagi kalangan pengusaha mulai 17 Oktober 024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, cara mengurus sertifikat produk halal bisa dimulai dari ptsp.halal.go.id.

Cara mengurus sertifikat produk halal  diawali dengan memenuhi syarat administrasi yang wajib dilengkapi pemohon, seperti data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk hingga dokumen sistem jaminan produk halal.

“Kami memfasilitasi para pelaku UMKM yang berniat mengurus sertifikat halal. Jika dokumen kurang lengkap, petugas langsung mendampingi agar pelaku usaha segera melengkapi dokumen,” kata Koordinator Konsultan PLUT-KUMKM Kota Solo, Teguh Widi Setyahadi, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (3/5/2023).

Ada beberapa dokumen administrasi yang wajib dilampirkan saat memulai cara mengurus sertifikat produk halal.

Misalnya, nomor induk berusaha (NIB). Apabila tidak memiliki NIB, pelaku usaha bisa melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), izin usaha mikro dan kecil (IUMK).

Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan melampirkan salinan kartu tanda penduduk (KTP), daftar riwayat hidup, salinan penyelia sertifikat halal.

“BPJPH akan memeriksa secara teliti apakah berkas dokumen administrasi tersebut sudah lengkap atau belum. Jika belum harus dilengkapi oleh pelaku usaha,” kata dia.

Apabila dokumen administrasi dinyatakan lengkap maka BPJPH akan menetapkan lembaga pemeriksa halal. Lembaga tersebut bertugas memeriksa atau menguji kehalalan produk dengan parameter yang telah ditetapkan.

Langkah terakhir mengurus sertifikat produk halal yakni wewenang Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang akan menetapkan kehalalan produk dengan cara sidang fatwa halal.

Apabila sudah ditetapkan, maka BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal bagi pelaku usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya