SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang impor bekas. (Solopos.com/Gigih Windar Pratama).

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) telah menemukan barang impor ilegal senilai Rp21 miliar di Jawa Barat dan Banten selama periode Januari hingga Agustus 2023.

Adapun barang ilegal tersebut diimpor oleh 17 pelaku usaha dengan total berat barang sebanyak 166 ton. Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menyebut selama Januari-Agustus 2023, BPTN Bekasi telah melakukan pengawasan terhadap 101 pelaku usaha dengan jumlah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sejumlah 150 PIB.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Adapun hasil pengawasan menunjukkan sebanyak 39 pelaku usaha atau 61 PIB tidak melakukan pelanggaran, 55 pelaku usaha (82 PIB) ditemukan melakukan pelanggaran dan tujuh pelaku usaha (7 PIB) masih dalam proses klarifikasi. Lebih lanjut, 17 dari 55 pelaku usaha yang melanggar telah dimusnahkan barang impornya secara mandiri.

Sementara dua pelanggar lainnya diberikan rekomendasi larangan importasi. Sedangkang 36 pelaku usaha lainnya yang melanggar hanya diberikan surat teguran. Moga pun berharap unit kerja ini dapat memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan post border di daerah. “BPTN dibentuk dengan tujuan melindungi konsumen dan kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia dan melindungi produk lokal yang diproduksi di dalam negeri,” kata Moga dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (2/9/2023).

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Tommy Andana menyebut pelaku usaha yang melakukan importasi ilegal telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/2021 jo Peraturan Menteri Perdagangan 25 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 jo 21/2023 dan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Tommy membeberkan bahwa pengawasan post border akan terus dilakukan BPTN Bekasi di wilayah kerjanya yaitu Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.

Kemendag mengklaim bahwa pengawasan dapat melindungi masyarakat dari dampak negatif penggunaan barang impor ilegal. “Di sisi lain akan tercipta pula persaingan usaha yang sehat dengan terwujudnya ketertiban niaga di bidang impor,” ujar Tommy.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kemendag Ungkap Impor Ilegal Senilai Rp21 Miliar di Banten dan Jabar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya