SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang rupiah (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Kabar pegawai negeri sipil (PNS) naik gaji 2023 menjadi sorotan menyusul adanya rencana kenaikan uang lembur pada 2024.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sira mengatakan yang lembur ini merupakan penyesuaian karena sejak 2016 tidak ada kenaikan.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Namun tidak semua ASN memperoleh uang lembur yang terkait dengan jenis pekerjaan, sementara tidak semua pekerjaan ASN diperbolehkan untuk lembur.

Adapun kenaikan uang lembur bagi PNS/ASN pada 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Peraturan tersebut menjabarkan soal batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun ANggaran 2024.

Sementara itu, disebutkan dalam aturan tersebut untuk tahun anggaran 2024 sebagai berikut kenaikan uang lembur PNS berdasarkan golongan:

-PNS Golongan I: Rp13.000 per orang per jam (OJ)
-PNS Golongan II: Rp24.000 per OJ
-PNS Golongan III: Rp30.000 per OJ
-PNS olongan IV Rp36.000 per OJ

Sedangkan jika merujuk dalam PMK Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:

-PNS Golongan I: Rp13.000 per orang per jam (OJ)
-PNS Golongan II: Rp17.000 per OJ
-PNS Golongan III: Rp20.000 per OJ

-PNS olongan IV Rp25.000 per OJ Namun uang makan lembur bagi PNS masih sama dengan tahun sebelumnya yaitu golongan I dan II Rp35.000 per orang per hari, golongan III Rp37 ribur per orang per hari, dan golongan IV Rp41.000 per orang per hari.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal wacana kenaikan gaji (PNS), yang diusulkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

“[Gaji PNS] nanti kita lihat Bapak Presiden yang akan menyampaikan untuk Undang-undang APBN,” ujarnya dalam konferensi pers di DPR RI, Jumat (19/5/2023).

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo kali terakhir menaikkan gaji PNS pada 2019. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan catatan Bisnis, gaji PNS 2019 terendah dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun berubah menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.

Sementara itu, gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp 5.620.300.

Kenaikan gaji juga dirasakan oleh anggota Polri dan TNI. Adapun, Sri Mulyani dan Azwar Anas turut membahas aturan terbaru terkait tunjangan kinerja untuk aparatur sipil negara (ASN).

Sebelumnya, Menkeu juga telah memperbarui kebijakan unfunded past service liability atas tabungan hari tua (THT) ASN. P

residen Jokowi, kata Azwar Anas, mengingatkan bahwa saat ini tunjangan kinerja atau tukin hanya berperan sebagai hak, bukan pendorong kinerja. Penyeragaman pendapatan berupa tukin juga dinilai tidak mendorong peningkatan kinerja karena tak ada diferensiasi besaran.

Mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 20/2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), tukin merupakan tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.

“Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja,” ujarnya di acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, Rabu (17/5/2023).

Oleh karena itu, Azwar mengatakan pihaknya bersama Kemenkeu dalam proses penghitungan tukin terbaru. Nantinya, bagi PNS yang berkinerja baik akan mendapat tunjangan kinerja lebih bagus, sementara yang tidak berkinerja, tunjangannya tidak akan sama.

“Kami usulkan ada gaji yang agak dinaikkan ini sedang dibahas bersama Menkeu, sehingga ke depan kalau kinerja yang tidak bagus tidak mendapatkan tunjangan yang bagus,” tuturnya.

Itulah ulasan soal wacana gaji PNS naik 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya