SOLOPOS.COM - Ilustrasi PHK massal (Freepik).

Solopos.com, JAKARTA — Kebijakan pemutusan hubungan kerja atau PHK dialami oleh 1.300 karyawan Perusahaan teknologi digital PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO). GOTO mengumumkan kebijakan PHK untuk 1.300 karyawan itu setara dengan 12% total karyawan, Jumat (18/11/2022).

CEO GOTO Andre Soelistyo memastikan karyawan yang terdampak PHK akan menerima pemberitahuan dan diberikan dukungan yang komprehensif selama masa transisi. “Karyawan terdampak akan memperoleh paket kompensasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di tiap negara di mana GOTo beroperasi,” ungkap Andre dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari Bisnis.com, Sabtu (19/11/2022).

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Terkait kompensasi PHK terhadap 1.300 karyawan GOTO diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35/2021 Tentang Perjanjian Kerja, PHK, dan Pesangon. Berdasar aturan itu, GOTO harus membayar kompensasi PHK meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja atau uang pisah, dan uang penggantian hak.

Nominal didasarkan pada masa kerja karyawan. Pekerja di bawah 1 tahun akan mendapat 1 bulan upah, 1-2 tahun 2 bulan upah, 2-3 tahun 3 bulan upah, 3-4 tahun 4 bulan upah, 4-5 tahun 5 bulan upah, 5-6 tahun 6 bulan upah, 6-7 tahun 7 bulan upah, 7-8 tahun 8 bulan upah, dan di atas 8 tahun 9 bulan upah.

Terkait ketentuan pengali upah pesangon bagi korban PHK dari karyawan GOTO juga diatur dalam PP 35/2021. Dalam aturan itu disebutkan ketentuan pengali upah pesangon berubah menjadi 0,5 sampai 2 kali. Artinya, perusahaan dapat memberikan pesangon karyawan PHK tidak utuh.

GOTO berdalih perampingan karyawan bertujuan mendukung pertumbuhan dan melakuakan efisiensi beban biaya. Artinya GOTO harus membelikan kompensasi pesangon 0,5 kali apabila rugi, atau 1 kali untuk mencegah rugi.

“GOTO juga memberikan sejumlah dukungan finansial, antara lain berupa tambahan satu bulan gaji, serta kompensasi pengganti periode pemberitahuan [notice in-lieu],” ungkap manajemen perusahaan menyikapi PHK massal yang dialami karyawan GOTO.

Tidak hanya itu, GOTO juga akan memberikan dukungan pencarian kerja serta layanan konseling. Karyawan terdampak berhak memiliki laptop yang saat ini mereka gunakan, mengakses berbagai program pelatihan.

Korban PHK karyawan GOTO juga dapat bergabung ke direktori alumni perusahaan. Dengan begitu, perusahaan dapat memberikan rekomendasi kepada berbagai perusahaan lain dalam jaringan rekanan bisnis Grup GOTO.

“Selanjutnya, fasilitas konseling karier, keuangan, dan psikologi akan tersedia sampai akhir bulan Mei 2023,” imbuh manajemen.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Rincian Kompensasi Buat 1.300 Karyawan GOTO yang Kena PHK Massal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya