Bisnis
Kamis, 27 Juli 2023 - 21:09 WIB

Terkait Larangan Jual Barang Impor di Bawah Rp1,5 juta, Ini Respons Tokopedia

Crysania Suhartanto  /  Dwi Rachmawati  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penggunaan e-commerce untuk mengirimkan hampers. (Istimewa/Tokopedia).

Solopos.com, JAKARTA — Salah satu market place di Indonesia, Tokopedia siap mematuhi aturan terkait larangan menjual barang impor dengan harga di bawah Rp1,5 juta.

Aturan tersebut termaktub dalam salah satu poin dari revisi Permendag No. 50/2020 yang menyebut e-commerce dan sosial commerce dilarang untuk menjual barang impor dengan harga di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta.

Advertisement

Wakil Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Muhammad Hilmi Adrianto mengatakan perusahaan akan mendukung dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Untuk saat ini, kami masih mempelajari dan terus berkoordinasi dengan pihak internal, pemerintah, dan berbagai pihak terkait peraturan tersebut serta dampaknya bagi bisnis Tokopedia,” ujar Hilmi, Kamis (27/7/2023).

Advertisement

“Untuk saat ini, kami masih mempelajari dan terus berkoordinasi dengan pihak internal, pemerintah, dan berbagai pihak terkait peraturan tersebut serta dampaknya bagi bisnis Tokopedia,” ujar Hilmi, Kamis (27/7/2023).

Menurut Hilmi, walaupun Tokopedia adalah platform bersifat user generated content (UGC) atau setiap penjual dapat mengunggah produk secara mandiri, Tokopedia akan tetap menjaga aktivitas dalam platform sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, Hilmi mengaku Tokopedia akan terus mendukung upaya yang berpihak pada pertumbuhan ekonomi nasional dan memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha di Indonesia terutama UMKM lokal untuk tumbuh dan berkembang.

Advertisement

Permendag inipun akan segera masuk ke dalam tahap harmonisasi atau penyelarasan antarperaturan perundang-undangan. Adapun salah satu poin yang tercantum dalam revisi tersebut adalah pembatasan peredaran produk impor di platform digital, seperti e-commerce ataupun sosial commerce. Hal ini pun dilakukan untuk melindungi dan meningkatkan daya saing produk UMKM lokal.

Diketahui pembatasan produk impor dijalankan dengan mengatur batas minimum harga untuk produk impor yang diperdagangkan, yakni di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta. Selain itu, bagi pedagang luar negeri yang ingin bertransaksi di marketplace dalam negeri harus memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) baik dalam produk maupun jasa yang mereka tawarkan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menuturkan, harmonisasi perubahan kebijakan tersebut akan dilakukan pada awal Agustus 2023 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Advertisement

“Harmonisasi dijadwalkan tanggal 1 Agustus 2023. Namun, masih menunggu surat tertulis,” ujar Isy, Kamis (27/7/2023) seperti dilansir Bisnis.

Isy membeberkan, sejumlah ketentuan telah direvisi, terutama terkait dengan pembatasan peredaran produk impor di platform digital.

Tindakan restriksi produk impor di lokapasar diperlukan untuk melindungi dan meningkatkan daya saing produk UMKM lokal. Dalam revisi Permendag No.50/2020, diatur batas minimum harga untuk produk impor yang diperdagangkan dalam marketplace.

Advertisement

Pemerintah menetapkan produk impor dengan harga di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta dilarang dijual oleh pedagang luar negeri di platform online e-commerce maupun social commerce.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif