SOLOPOS.COM - Ilustrasi membuka aplikasi TikTok. (Freepik.com).

Solopos.com, JAKARTA – Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto mengatakan TikTok sampai saat ini belum mengajukan izin melakukan perdagangan elektronik atau sebagai e-Commerce.

Rifan menjelaskan, saat ini izin TikTok masih sebagai social commerce dan sudah menyesuaikan model bisnisnya dengan ketentuan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023).

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

“Saat ini mereka sudah menyesuaikan model bisnisnya sesuai Permendag 31/2023 sebagai social commerce, tetapi memang terkait dengan perizinan e-Commerce kami belum menerima,” ujar Rifan dalam Media Briefing Melindungi UMKM dari Serbuan Impor, di Jakarta, Kamis (12/10/2023) seperti dilansir Antara.

Dalam Permendag 31/2023 juga diatur bahwa social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

TikTok sebelumnya memiliki layanan bisnis TikTok Shop yang memungkinkan pengguna untuk langsung bertransaksi barang dengan penjual.

TikTok Shop memiliki banyak pelanggan lantaran menawarkan produk-produk jadi dengan harga yang sangat murah, sehingga terindikasi melakukan predatory pricing atau jual rugi.

Pemerintah pun kemudian membuat peraturan yang melarang social commerce untuk menyediakan transaksi pembayaran. Seperti layaknya media sosial lainnya, TikTok hanya diperbolehkan melakukan promosi barang dan jasa saja tanpa berjualan langsung dengan pelanggan.

Lebih lanjut, Permendag 31/2023 juga mengatur larangan bagi e-Commerce dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen.

Selain itu, terdapat larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan afiliasi. PPMSE berkewajiban untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.

Rifan menyatakan, sampai saat ini masih menunggu pihak TikTok untuk mengajukan perizinan e-Commerce agar bisa berbisnis kembali.

“Kami juga masih menunggu, kita lihat saja perkembangan ke depannya seperti apa,” kata Rifan.

Dorong Peralihan

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengajak pedagang di Pasar Tanah Abang untuk masuk ke dalam perniagaan daring melalui platform e-commerce seiring dengan peralihan konsumen dalam membeli barang.

Mendag juga mengapresiasi salah satu platform e-commerce yang mewadahi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menjual produknya.

“Shopee udah enggak impor lagi dia, tapi dia kan menjual produk lokal. Itu membantu UMKM, tinggal sekarang [pedagang] Tanah Abangnya ayok respons. Segera ikutan Shopee kan gitu. Jangan enggak ikut, kan dia udah enggak barang luar lagi, barang dari kita UMKM,” kata Zulkifli saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Zulkifli pun menanggapi keluhan dari pedagang Pasar Tanah Abang yang meminta agar platform e-commerce lain seperti Lazada dan Shopee ditutup, setelah pemerintah menutup TikTok Shop.

Mendag mengatakan platform e-commerce kini tidak bisa dihindari sebagai tujuan konsumen untuk membeli barang yang dibutuhkan. Ia menilai justru pedagang yang tidak beralih ikut ke pasar digital akan tertinggal perkembangan zaman.

“Kan enggak bisa dihindari namanya itu platform digital, itu zaman kok. Saya bilang teman-teman di pasar Tanah Abang, sayur saja online sekarang, apalagi pasar-pasar yang jual barang komersial, pakaian, sepatu, itu kan harus juga mengikuti selain offline, online,” katanya.

Pemerintah sebelumnya sudah mengabulkan keinginan para pedagang untuk menata agar media sosial, yakni TikTok tidak lagi bisa berjualan melalui TikTok Shop. TikTok Shop dinilai menjadi alasan sepinya penjualan dan menurunnya omzet para pedagang Tanang Abang.

TikTok Shop resmi berhenti berdagang pada Rabu (4/10/2023) lalu setelah disahkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur bahwa platform social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya