Bisnis
Rabu, 7 September 2022 - 11:18 WIB

Terganjal Soal Iuran BPJS, Sebanyak 1,4 Juta Pekerja Batal Terima BSU

Annasa Rizki Kamalina  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang untuk BLT (Istimewa/Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah memangkas jumlah penerima bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp600.000 per orang yang semula akan diberikan untuk 16 juta pekerja, kini jumlahnya menyusut menjadi 14,6 juta penerima saja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa setelah pihaknya melakukan pemadanan data bersama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Kementerian Sosial, dan Badan Kepegawaian Negara, tercatat hanya sekitar 14,6 juta pekerja yang lolos syarat penerima BSU.

Advertisement

“Kami juga memberikan syarat lain untuk penerima BSU yakni telah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022. Sehingga dari data tersebut tereliminasi dan menyisakan calon penerima BSU sebanyak 14,6 juta,” kata Ida dalam FMB9, Selasa (6/9/2022).

Artinya, bila pekerja memenuhi syarat dari sisi besaran upah, tapi belum membayarkan iurannya hingga Juli 2022, maka dia tidak masuk dalam daftar calon penerima BSU Rp600.000.

Advertisement

Artinya, bila pekerja memenuhi syarat dari sisi besaran upah, tapi belum membayarkan iurannya hingga Juli 2022, maka dia tidak masuk dalam daftar calon penerima BSU Rp600.000.

Lebih lanjut, Ida mengungkapkan bahwa data calon penerima bantuan dari BP Jamsostek tahap awal tercatat sebanyak 5.990.915 orang. Dari data tersebut akan kembali dilakukan verifikasi agar sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Polres Sukoharjo Siap Kawal Pendistribusian dan Penyaluran BLT Subsidi BBM

Advertisement

Selain itu pekerja termasuk calon penerima bantuan jika memiliki gaji/upah di bawah atau setara Rp3,5 juta per bulan atau upah setara UMP/UMK, bukan PNS/TNI/Polri, tidak menerima bantuan sosial seperti BLT, PKH, Kartu Pra Kerja, Kartu Sembako, dan BPUM.

Dengan kata lain, penerima upah tidak sebatas yang memiliki gaji Rp3,5 per bulan, tapi pekerja yang gajinya di atas Rp3,5 juta per bulan tetapi setara UMP atau UMK berhak mendapatkan BSU.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Ribuan Driver Ojol – Tukang Becak di Solo akan Dapat Bantuan

Advertisement

“Contohnya, pekerja di DKI yang UMP-nya sekitar Rp4,7 juta. Maka, meski gajinya di atas Rp3,5 juta, pekerja tersebut berhak mendapatkan BSU,” jelasnya. Sementara itu, berdasarkan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan hingga semester jumlah tenaga kerja aktif yang terdaftar sebanyak 32,82 juta pekerja. Jumlah tersebut meningkat 17 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (Juni 2021).

Adapun, perinciannya Pekerja Penerima Upah sebanyak 21,52 juta tenaga kerja, Pekerja Bukan Penerima Upah 3,8 juta tenaga kerja, Jasa Konstruksi: 7,3 juta tenaga kerja, dan Pekerja Migran Indonesia 214.000 tenaga kerja.

Lebih lanjut, BSU akan disalurkan lewat PT Pos Indonesia dan bank himpunan bank negara (Himbara) yaitu BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BSI.

Advertisement

Baca Juga: Pekan Ini, Kemenhub Umumkan Kenaikan Tarif Angkutan Umum

“Alhamdulillah launching BPJS, tadi ada tanda tangan kerja sama BSU 2022 bersama bank-bank Himbara dan PT pos Indonesia,” ungkap Ida.

Selain itu, Ida juga mengatakan bahwa penerima bantuan sosial pada tahun lalu pun tidak menutup kemungkinan juga akan menerima program BSU tahun ini.

“Kemungkinan besar penerima 2021 juga menerima 2022. Selama gajinya belum naik. Jadi patokannya bukan menerima atau tidak, tapi sudah sesuai kah dengan kriteria atau tidak,” tambahnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif