Bisnis
Rabu, 10 Mei 2023 - 18:03 WIB

Terbaru! Berikut Rincian Komponen Gaji ke-13 ASN maupun Pensiunan Tahun Ini

Annasa Rizki Kamalina  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR. (Istimewa/Freepik).

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah resmi mengumumkan soal waktu dan komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pensiunan untuk periode 2023.

Bila melihat secara komponen, terdapat perbedaan besaran THR maupun gaji ke-13 untuk tahun ini, dalam masa pemulihan ekonomi, dengan masa sebelum pandemi Covid-19.

Advertisement

Pada 2023, aturan terkait THR dan gaji ke-13 bagi ASN maupun pensiunan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, komponen THR dan gaji ke-13 tahun ini akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Advertisement

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, komponen THR dan gaji ke-13 tahun ini akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Tunjangan yang melekat itu terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

Seiring dengan pemulihan ekonomi yang semakin baik, pemerintah juga menambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Advertisement

Para ASN maupun pensiunan di daerah nantinya juga akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dengan komponen yang sama.

Sri Mulyani juga mengumumkan untuk tahun ini pertama kalinya pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) maupun tambahan penghasilan.

THR dan gaji ke-13 tersebut berupa 50 persen tunjangan profesi guru [TPG] serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Advertisement

Sementara bila membandingkan dengan besaran THR sebelum pandemi Covid-19 atau pada 2019, menurut PP No. 36/2019, besaran tunjangan kinerja diberikan secara penuh, tidak 50 persen.

Tercatat komponen THR pada 2019 paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sementara paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Meski demikian, THR dan gaji ASN maupun pensiunan ke-13 pada 2023 tergolong lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya di masa pandemi Covid-19.

Advertisement

Pada 2020, sebagai respons terhadap penanganan pandemi, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2) serta pensiunan.

Komponen THR dan gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Pada 2021, lantaran ancaman Covid-19 yang sangat berat tetapi pemulihan ekonomi mulai berjalan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.

Komponen THR 2021 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Pada 2022, seiring ancaman Covid-19 yang mulai terkendali, komponen THR dan gaji ke-13 sama dengan 2021, namun berikan komponen berupa 50 persen tunjangan kinerja.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Ini Perbandingan THR dan Gaji ke-13 2023 dengan Era Sebelum Pandemi, Lebih Besar?

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif