SOLOPOS.COM - Ilustrasi bepergian naik pesawat. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah mengumumkan syarat naik pesawat setelah pandemi virus Covid-19 berakhir atau setelah pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Salah satu syaratnya yakni masih mewajibkan penumpang mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan M. Kristi Endah Murni memaparkan tahun 2022 menjadi momentum pembatasan perjalanan mulai tidak diberlakukan pada masa pandemi di Indonesia.

Dampaknya, jumlah pergerakan penumpang berangkat domestik selama tahun lalu mencapai sekitar 56,23 juta penumpang. Pergerakan penumpang berangkat internasional selama 2022 mencapai 11,87 juta penumpang.

Kemenhub memproyeksikan jumlah penumpang di Indonesia pada tahun 2023 sebesar 98,67 juta penumpang berangkat, yang terdiri dari 74,57 juta penumpang berangkat domestik dan 24,10 juta penumpang berangkat internasional.

Sementara, untuk bisa menikmati perjalanan dengan menggunakan moda transportasi pesawat, masyarakat harus terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berikut merupakan syarat – syarat terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan menggunakan armada pesawat yang dikutip dari Buku Panduan Nataru 2023 yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Syarat Naik Pesawat Terbaru:

Usia 18 tahun ke atas untuk PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)

Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua

Usia 6-17 tahun PPDN asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

PPDN yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, namun wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Disertai alasan mereka tidak bisa divaksin Covid-19.

Selain itu, kini penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test.

Tapi harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tak bisa divaksin Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Syarat Naik Pesawat Terbaru Februari 2023, Wajib Vaksin Booster?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya