SOLOPOS.COM - Ilustrasi stok ga elpiji melon di warung pengecer. Foto diambil di wilayah Laweyan, Solo, pada Rabu (24/5/2023). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo).

Solopos.com, SOLO – Sejumlah warga di Kota Solo protes terkait aturan pembelian gas elpiji 3 kilogram (kg) dengan memakai kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Agen gas elpiji 3 kg merasa perlu ada sosialisasi lebih lanjut terkait kebijakan ini

Hal ini diungkapkan oleh salah satu agen di Jl. RM Said, Ketelan, Solo, Yulianto, saat dihubungi Solopos.com Rabu (24/5/2023) malam. Ia mengungkapkan banyak warga yang protes terkait proses pengumpulan KTP dan KK untuk pendataan. Padahal, pendataan tersebut hanya dilakukan sekali.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

“Iya [protes] tapi banyak keberatan para pembeli, yang takut ini, nanti untuk pinjaman online. Macam-macam alasannya untuk menolak tidak mau mengumpulkan KTP dan KK,” ujar Yulianto.

Ia berharap ada sosialisasi lebih kepada masyarakat agar aturan ini bisa berjalan dengan baik. Sebagai agen ia hanya melakukan apa yang menjadi anjuran pemerintah.

Salah satu agen gas elpiji di wilayah Pasar Kliwon yang enggan disebutkan namanya mengaku saat ini ia telah menerapkan kebijakan tersebut. Ia telah mendata warga yang ingin membeli gas elpiji dengan cara menyerahkan fotokopi KK ataupun KTP.

Namun, banyak warga yang sering protes dengan aturan ini. Ia mengaku memilih mengikuti aturan lebih lanjut dengan kebijakan.

Sebelumnya, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengomentari kabar soal warga Solo protes aturan harus melampirkan fotocopy KTP atau KK untuk membeli elpiji atau liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg.

“Ya nanti saya coba cek ya. Itu masalah kebiasaan saja, nanti kalau sudah jadi habbit saya kira tidak akan menyulitkan,” kata Gibran saat ditanya wartawan dalam acara sharing santai di SD Al Firdaus, Selasa (23/5/2023).

“Lebih baik ikuti aturan saja ya, baik KK atau KTP, apalagi kalau hanya fotokopi lebih gampang lagi. Jika mempersulit nanti dievaluasi,” lanjut Gibran.

Seperti diketahui, aturan terkait penggunaan KTP untuk membeli gas elpiji ukuran 3 kg akhirnya resmi diterbitkan. Aturan teknis terkait pendistribusian isi ulang elpiji tabung 3 kg itu diteken Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang ditetapkan pada 27 Februari 2023. Beleid anyar ini bertujuan mewujudkan pendistribusian isi ulang elpiji 3 kg secara tepat sasaran ke pengguna yang terdiri atas konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Berdasarkan Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023, pendistribusian isi ulang elpiji tertentu (elpiji 3 kg) secara tepat sasaran akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap I, proses pendataan pengguna elpiji tertentu oleh badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian elpiji tertentu ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian elpiji tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya