SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang. (Freepik.com).

Solopos.com, SOLO – Insiden kesalahan transfer uang biasa terjadi dalam dunia perbankan. Berikut adalah hukum menggunakan uang salah transfer bagi penerimanya.

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Rabu (4/10/2023), penggunaan uang hasil dari kesalahan transfer bisa dijerat pidana. Tak hanya pidana, memanfaatkan uang yang tidak menjadi haknya juga bisa dikenai denda hingga Rp5 miliar.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Penjelasan mengenai hukum menggunakan uang salah transfer tertuang dalam Pasal 85 UU No. 3/2011 tentang Transfer Dana yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.”

Lalu, apa yang harus dilakukan oleh penerima uang salah transfer. Mengacu pada Pasal 85 UU Transfer Dana itu, nasabah yang menerima dana dari kesalahan transfer diwajibkan segera memberi tahu pihak bank. Hal itu seperti ditegaskan dalam Pasal 1360 KUH Perdata yang berbunyi, “Barang siapa secara sadar atau tidak, menerima sesuatu yang tidak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya.”

Hukum menggunakan uang salah transfer tidak hanya berlaku untuk penerima uang. Pihak bank juga punya kewajiban untuk menyelidiki dan membuktikan terjadinya kesalahan transfer dana.

Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 78 UU Transfer Dana. “Dalam hal terjadi keterlambatan atau kesalahan transfer dana yang menimbulkan kerugian pada pengirim asal atau penerima, penyelenggara dan/atau pihak lain yang mengendalikan sistem transfer dana dibebani kewajiban untuk membuktikan ada atau tidaknya kesalahan transfer dana tersebut,” demikian bunyi pasal itu.

Demikian informasi mengenai hukum menggunakan uang salah transfer. Semoga informasi ini bermanfaat untuk pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya