Bisnis
Senin, 15 Mei 2023 - 09:25 WIB

Tenang, SIPF Jamin Perlindungan Aset 216.600 Investor Pasar Modal Soloraya

Bayu Jatmiko Adi  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi jual beli saham. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Indonesia Securites Investor Protection Fund (SIPF) telah menjamin semua aset investor pasar modal yang ada di Solo. Diketahui jumlah investor di wilayah kerja Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) Jawa Tengah (Jateng) 2 saat ini terus meningkat.

Kepala Kantor BEI Jateng 2, Muhammad Wira Adibrata, mengatakan saat ini jumlah investor pasar modal di wilayah kerjanya, yakni Solo dan sekitarnya telah mencapai 216.660 investor. Angka tersebut naik 7.994 investor dibandingkan akhir tahun 2022 lalu yang mencapai 208.666 investor.

Advertisement

Dia juga mengatakan setiap investasi yang dilakukan di anggota bursa yang telah terdaftar, akan dijamin perlindungannya oleh Indonesia SIPF. “Jadi seluruh investor yang telah melakukan investasi pasar modal di anggota bursa yang ada di Soloraya ini juga sudah sudah dijamin perlindungannya oleh Indonesia SIPF,” kata dia.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Utama Indonesia (SIPF), Narotama Aryanto, saat ditemui di Solo, Kamis (12/5/2023). Terkait perlindungan yang diberikan, dia menjelaskan saat ini Indonesia SIPF melindungi efek.

“Misalnya saham, maka yang dilindungi adalah hilangnya, bukan nilainya. Jadi yang dilindungi adalah jumlah lot, atau jumlah kepemilikan sahamnya,” kata dia.

Advertisement

Terkait 216.660 investor di Soloraya yang berada di wilayah kerja Kantor BEI Jateng 2, dia mengatakan semuanya adalah investor yang berada di jalur legal. Sebab mereka melakukan kegiatan investasi di anggota bursa yang resmi.

“Karena itu anggota kami maka investor atau calon investor sekuritas tersebut itu mendapatkan mekanisme perlindungan dana perlindungan modal,” kata dia.

Disebutkan, mekanisme perlindungan kepada investor di pasar modal Indonesia termasuk yang ada di Soloraya, mengacu pada Undang-undang No. 4/2023 tentang P2SK. Sebelumnya dasar hukum untuk perlindungan merupakan POJK. “Jadi dasar hukumnya naik kelas, sudah masuk ke undang-undang. Jadi semakin aman bagi para investor untuk membuka rekening atau bertransaksi di pasar modal secara resmi,” kata dia.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif