SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga honorer. (freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023.

Kendati begitu, Kemenpar RB memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) meski ada perubahan skema tenaga non aparatur sipil negara (ASN) alias honorer. Ketetapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

“Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni dalam keterangan resmi terkait rencana tenaga honorer yang akan dihapus per 28 November 2023 seperti dikutip, Sabtu (8/7/2023).

Alex mengatakan, keputusan untuk tidak melakukan PHK massal terhadap 2,3 juta tenaga honorer juga menjadi arahan yang sebelumnya disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).  Menurutnya, Jokowi meminta Kemenpan RB untuk mencari jalan tengah agar penghapusan tenaga kerja non-ASN tidak harus berakhir dengan PHK massal.

Terkait rencana tenaga honorer yang akan dihapus per 28 November 2023, Kemenpan RB saat ini tengah membahas penyelesaian terkait tenaga non ASN yang melonjak hingga 2,3 juta bersama DPR. Kebijakan baru itu akan tertuang dalam RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP”, jelasnya. Selain itu, Alex mengatakan bahwa penghapusan tenaga kerja honorer juga harus diikuti dengan pedoman untuk memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.

Kemudian, pemerintah juga harus mempertimbangkan kapasitas fiskal yang dimilikinya sebelum tenaga honorer dihapus pada 28 November mendatang. Adapun, instansi pemerintah diharapkan tak lagi merekrut tenaga kerja honorer sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Tenaga Honorer Dihapus 28 November 2023, Bakal Ada PHK Massal?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya