SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, JAKARA–Tunjangan hari raya (THR) pada 2022 ini diputuskan harus dibayar penuh.

Baca Juga: Horee, THR dan Gaji Ke-13 bagi Abdi Negara Segera Cair

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu (16/4/2022), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan THR tidak hanya hak pekerja tetap, tetapi juga pekerja kontrak, outsourcing, honorer, dan buruh harian lepas.

Siapa yang berhak mendapatkan THR, yakni:
– Pekerja berdasarkan PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
– Pekerja berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
– Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Begini Cara Menghitung THR 2022

Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

– Memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

– Masa kerja kurang dari 12 bulan Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Kemenaker menambahkan bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata 12 bulan terkahir sebelum hari keagamaan.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul THR 2022 Harus Dibayar Penuh, Siapa Saja yang Berhak?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya