SOLOPOS.COM - Terkait kabar gaji PNS naik pada 2023 sepertinya belum akan terealisasi. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Kabar mengenai tenaga honorer yang akan dihapus menjadi perbincangan hangat sepekan terakhir. Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, tenaga honorer bakal dihapus pada 28 November.

Dihapusnya tenaga honorer per 28 November 2023 dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Dilansir dari Bisnis.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas  serius melakukan penataan pegawai dengan status honorer di pemerintahan.

Hal tersebut lantaran pegawai honorer justru memiliki peran besar dalam pemerintahan. Itulah mengapa, saat ini pemerintah tengah mencari jalan tengah agar tenaga honorer di pemerintahan mendapatkan hak-hak yang layak.

Kendati ada aturan soal dihapusnya tenaga honorer per November nanti, Anas memastikan akan mencari jalan tengah tanpa ada PHK massal.

Pemerintah menghindari PHK karena saat ini adalah sekitar 2,3 juga pegawai honorer di pemerintahan. Apabila pemerintah melakukan PHK, maka Anas mengatakan jika pelayanan publik akan terganggu.

Rencana dihapusnya tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) ini dilatarbelakangi sistem pengupahan dan gaji yang kurang jelas.

Berdasarkan data dari bkn.go.id, jumlah tenaga honorer saat ini sekitar 2.215.542 orang. Perinciaannya yakni sebanyak 335.639 terdaftar sebagai tenaga non-ASN di lingkup instansi pusat, dan 1.879.903 di lingkup instansi daerah.

Selain mewacanakan dihapusnya tenaga honorer, pemerintah juga membuat beberapa opsi solusi.

Salah satunya yakni mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN.

Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga kerja honorer melalui jalur Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS), maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing masing individu.

Namun hingga sekarang pemerintah terus mengkaji kebijakan terkait dihapusnya tenaga kerja honorer. Baru baru ini juga Presiden Jokowi memerintahkan Abdullah Azwar Anas untuk membahas opsi-opsi alternatif terkait permasalahan tenaga honorer/ non ASN.

Opsi pertama, yaitu tidak mengangkat semua non-ASN. Skenario kedua, mengangkat semua tenaga honorer, atau ketiga, mengangkatnya secara bertahap sesuai dengan prioritas, yakni pendidikan dan kesehatan.

Dikutip dari situs resmi menpan.go.id Anas mengatakan masih ada sejumlah opsi lain yang masih diperdalam solusi dihapusnya tenaga honorer pemerintah per November nanti.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Siap-siap, Tenaga Honorer Resmi Dihapus November 2023

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya