SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. (Antaranews.com)

Solopos.com, SOLO–BPJS Kesehatan menjadi andalan bagi sebagian masyarakat Indonesia dalam memperoleh layanan kesehatan.

Namun, ada kalanya peserta terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan dan ada denda telat membayar BPJS Kesehatan.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Pemberian denda telat bayar BPJS Kesehatan hanya dikenakan kepada peserta mandiri.

Peserta BPJS Kesehatan mandiri adalah peserta jaminan perlindungan kesehatan yang iuran per bulannya dibayar mandiri atau tidak menjadi tanggungan pemerintah maupun perusahaan.

Diketahui, peserta mandiri wajib membayar iuran per bulan paling lambat setiap tanggal 10.

Baca Juga: Ikut JKN, BPJS Kesehatan Boyolali: Banyak Manfaat Bagi Perusahaan Patuh

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, saat ini besaran iuran BPJS Kesehatan per bulan adalah sebagai berikut:

– Iuran Kelas I: Rp150.000
– Iuran Kelas II: Rp100.000
– Iuran Kelas III BPJS Kesehatan senilai Rp35.000 (Rp42.000 dikurangi dengan subsidi pemerintah Rp7.000)

Dilansir dari laman BPJS Kesehatan pada Kamis (4/8/2022), denda telat bayar BPJS Kesehatan dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Baca Juga: Catat, Ini Daftar Layanan Operasi Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda telat membayar BPJS sebesar 5% (lima persen) dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
2. Besaran denda telat bayar BPJS Kesehatan paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Berikut simulasi denda telat bayar BPJS Kesehatan:

Anda terlambat membayar iuran selama 2 bulan dan sudah melunasi.

Namun, pada 15 hari setelah pelunasan Anda harus menjalani rawat inap yang menghabiskan biaya Rp5 juta. Denda telat bayar BPJS Kesehatan yang harus dibayar adalah sebagai berikut:

Denda = 5% x biaya kesehatan x jumlah bulan tertunggak
= 5% x Rp5.000.000 x 2
= Rp500.000

Namun, penerapan denda telat bayar BPJS Kesehatan ini dikecualikan untuk peserta PBI (penerima bantuan iuran), PBPU (peserta bukan penerima upah), dan peserta bukan pekerja (PB) yang iurannya ditanggung pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya