Bisnis
Kamis, 16 Februari 2023 - 20:06 WIB

Tegas Vonis Mati Ferdy Sambo, Ini Profil dan Harta Kekayaan Wahyu Iman Santosa

Dany Saputra  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang memberi vonis mati terhadap Ferdy Sambo. (YouTube).

Solopos.com, JAKARTA — Sikap tegas Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membuat sejumlah orang penasaran dengan harta kekayaannya.

Terlebih, vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni kurungan penjara seumur hidup.

Advertisement

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana hukuman mati,” demikian ucap Wahyu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Tak hanya itu, vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU juga Wahyu jatuhkan pada istri Sambo Putri Candrawathi. Vonisnya yakni 20 tahun atau lebih berat 12 tahun dari tuntutan JPU.

Advertisement

Tak hanya itu, vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU juga Wahyu jatuhkan pada istri Sambo Putri Candrawathi. Vonisnya yakni 20 tahun atau lebih berat 12 tahun dari tuntutan JPU.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” terang Wahyu.

Sikap tegas itu yang menganggap Wahyu Iman Santoso adil hingga banyak yang mengkhawatirkannya sekaligus ingin tau soal harta kekayaannya

Advertisement

Dikutip dari laman resmi PN Jakarta Selatan, dia merupakan hakim di tingkat pengadilan pertama. Dia juga merangkap sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Golongan atau pangkat pria yang memiliki pendidikan terakhir magister atau S2 itu yakni pembina utama muda (IV/C).

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemeberantasan Korupsi atau LHKPN KPK terbaru, Wahyu Iman Santoso memiliki total harta kekayaan senilai Rp12 miliar.

Advertisement

Harta kekayaan yang dimiliki Wahyu Iman Santoso itu terdiri atas delapan macam tanah dan bangunan senilai Rp7,9 miliar, alat transportasi (motor Honda Vario dan Mobil Toyota Fortuner) senilai Rp358 juta, harta bergerak Rp1,93 miliar, kas dan setara kas Rp209 juta.

Harta kekayaan Wahyu Iman Santoso lainnya yakni Rp2,3 miliar. Nilai harta kekayaan Wahyu Iman Santoso itu dimilikinya berdasarkan laporan pada 2021 ketika masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Profil Hakim Wahyu Iman Santoso yang Jatuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Sambo

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif