SOLOPOS.COM - Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang memberi vonis mati terhadap Ferdy Sambo. (YouTube).

Solopos.com, JAKARTA — Sikap tegas Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membuat sejumlah orang penasaran dengan harta kekayaannya.

Terlebih, vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni kurungan penjara seumur hidup.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana hukuman mati,” demikian ucap Wahyu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Tak hanya itu, vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU juga Wahyu jatuhkan pada istri Sambo Putri Candrawathi. Vonisnya yakni 20 tahun atau lebih berat 12 tahun dari tuntutan JPU.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” terang Wahyu.

Sikap tegas itu yang menganggap Wahyu Iman Santoso adil hingga banyak yang mengkhawatirkannya sekaligus ingin tau soal harta kekayaannya

Wahyu Iman Santoso memang sejak awal memimpin sidang pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Dikutip dari laman resmi PN Jakarta Selatan, dia merupakan hakim di tingkat pengadilan pertama. Dia juga merangkap sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Golongan atau pangkat pria yang memiliki pendidikan terakhir magister atau S2 itu yakni pembina utama muda (IV/C).

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemeberantasan Korupsi atau LHKPN KPK terbaru, Wahyu Iman Santoso memiliki total harta kekayaan senilai Rp12 miliar.

Harta kekayaan yang dimiliki Wahyu Iman Santoso itu terdiri atas delapan macam tanah dan bangunan senilai Rp7,9 miliar, alat transportasi (motor Honda Vario dan Mobil Toyota Fortuner) senilai Rp358 juta, harta bergerak Rp1,93 miliar, kas dan setara kas Rp209 juta.

Harta kekayaan Wahyu Iman Santoso lainnya yakni Rp2,3 miliar. Nilai harta kekayaan Wahyu Iman Santoso itu dimilikinya berdasarkan laporan pada 2021 ketika masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Profil Hakim Wahyu Iman Santoso yang Jatuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Sambo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya