SOLOPOS.COM - Menkop UKM Teten Masduki meninjau pedagang pakaian di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023). (Istimewa/Bisnis.com).

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki membantah pemisahan media sosial TikTok dan TikTok Shop akan merugikan para penjual yang menjajakan dagangannya di platform tersebut.

Hal tersebut disampaikan Teten dalam unggahan Instagram resminya @tetenmasduki_, Rabu (27/9/2023).

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

“Kata siapa kalau TikTok medsos dipisah dengan TikTok Shop akan merugikan para seller?” tulis Teten, dikutip Kamis (28/9/2023).

Menurutnya, para penjual masih bisa menaikkan konten promosinya di media sosial TikTok sehingga tidak ada lagi shadow banned.

Selain itu, para penjual dapat mengarahkan calon konsumen ke platform lain seperti Whatsapp, toko online, landing page atau kemanapun yang diinginkan penjual. Artinya, pilihan penjual untuk melakukan transaksi menjadi lebih banyak.

“Jangan mau dibodoh-bodohin lah. Pembelinya juga nggak bakal kesulitan, hanya tinggal klik link out-nya, checkout, beres deh,” ujarnya.

Aturan tersebut menjadi payung hukum bagi UMKM dan menciptakan equal playing field dalam perdagangan di Indonesia.

Salah satu yang diatur dalam beleid itu yakni tidak boleh lagi ada penyatuan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce.

Social commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa.

“PPMSE dengan model bisnis Social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya,” demikian bunyi Pasal 21 ayat 3, dikutip Kamis (28/9/2023).

Sementara itu, dalam unggahan Teten hari ini, Kamis (28/9/2023), dia menuturkan 56 persen revenue perdagangan online di Indonesia dinikmati oleh asing.

“Produk yang dijual 90 persen impor,” ungkapnya. Berkaca dari kenyataan tersebut, Teten menilai pemerintah perlu mengambil langkah cepat untuk mengatur hal tersebut.

Sebab jika dibiarkan, dampak ekonomi dan sosialnya sangat besar. Jika produksi dalam negeri bisa lumpuh, maka pengangguran meningkat dan daya beli masyarakat menurun, sehingga dia meminta semua orang untuk menyadari bahaya tersebut.

“Ini kepentingan bersama sebagai bangsa. Kita bukan bangsa bodoh,” tegasnya.

TikTok Hormati Aturan Hukum

Terpisah, dilansir Antaranews.com, Platform media sosial TikTok menanggapi aturan terbaru soal social commerce yang baru dikeluarkan. Tiktok berharap Pemerintah mempertimbangkan dampaknya terhadap penjual.

“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun, kami juga berharap Pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” kata juru bicaraTikTok Indonesia dalam pesan elektronik di Jakarta, Senin (25/9/2023) seperti dilansir Antara.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang baru saja direvisi melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan. Platform itu hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

TikTok Indonesia mengaku menerima keluhan dari penjual yang meminta kejelasan setelah aturan baru itu diumumkan hari ini, Senin (25/9/2023).

“Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka,” kata TikTok Indonesia.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan platform social commerce ibarat televisi, bisa mempromosikan barang atau jasa, namun, tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.

“[Social commerce] tak bisa jualan, tak bisa terima uang. Jadi, dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata Mendag.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Menteri Teten Bantah Pemisahan TikTok dan TikTok Shop Rugikan Pelaku Usaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya