Bisnis
Kamis, 4 Juni 2020 - 17:15 WIB

Tegas! Apindo Tolak Pemberlakuan Tapera

Newswire  /  Tika Sekar Arum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jajaran komisioner dan deputi komisioner BP Tapera saat berkunjung ke Kementerian PUPR, 2 April 2019. (Istimewa/www.tapera.go.id)

Solopos.com, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo secara tegas tolak penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Skema iuran pembiayaan perumahan tersebut dinilai kian membebani pengusaha dan masyarakat.

Pernyataan Apindo menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, 20 Mei 2020. Tapera dikelola Badan Pengelola (BP) Tapera yang komisioner dan deputi komisionernya sudah dilantik 29 Maret 2019.

Advertisement

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Properti dan Kawasan Ekonomi, Sanny Iskandar, mengatakan sejak awal asosiasi itu menolak Tapera karena struktur iuran perumahan sudah dikaver BP Jamsostek. BP Jamsostek kini bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Korban Prank Cabut Laporan, Ferdian Paleka Bebas

Advertisement

Korban Prank Cabut Laporan, Ferdian Paleka Bebas

"Sikap Apindo sejak awal menolak karena memang di dalam struktur BPJS Ketenagakerjaan [BP Jamsostek] urusan masalah perumahaan ini sudah ter-cover. Itu bisa dimanfaatkan dari manfaat layanan tambahan tunjangan hari tua. Dari dulu sudah kami sampaikan bahwa dari tunjangan hari tua itu dananya tersimpan besar sekali," kata dia kepada Bisnis.com, Kamis (4/6/2020).

Sanny menjelaskan melalui BP Jamsostek yang sifatnya juga wajib, hal tersebut bisa difungsikan bagi permasalahan pembiayaan perumahan untuk karyawan yang belum memiliki rumah. Sementara itu, pada Tapera, peserta mandiri atau swasta masih harus menunggu giliran setelah aparatur sipil negara, dan TNI/Polri.

Advertisement

Membebani Pengusaha dan Pegawai

"Itu [BP Jamsostek] yang harusnya bisa difungsikan bagi mereka karyawan yang memang butuh rumah. Kalau pun sekarang mesti ada Tapera ini, mau kapan dapat [rumahnya]? Padahal, kebutuhan untuk beli rumah itu sekarang," tutur Sanny.

Alasan lain Apindo tolak Tapera, dalam PP itu disebutkan iuran Tapera sebesar 3 persen dengan perincian 2,5 persen dari potongan gaji karyawan dan 0,5 persen ditanggung pengusaha. Hal inilah yang makin membebani pengusaha dan pegawai mengingat telah banyak iuran-iuran yang ditanggung.

Iuran Peserta Tapera Ditarik Mulai Januari 2021, Ini Aturan Khusus untuk Karyawan Swasta

Advertisement

Lagi pula, kata Sanny, aturan wajib soal iuran Tapera juga masih membingungkan. Hal teknis belum disebutkan apakah karyawan yang memiliki rumah juga harus menanggung iuran 2,5 persen. Sementara itu, perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Tapera.

Di sisi lain, dia juga mengklaim bahwa serikat pekerja sama seperti Apindo tolak Tapera. Sayangnya, penolakan Apindo dan serikat pekerja yang sebelumnya disampaikan ke pemerintah tak membuahkan hasil.

"Saat ini kami tidak minta ditunda, tapi kami jelas menolak. Nanti kami akan mengatur waktu untuk menyampaikan penolakan kami ini," tegas Sanny.

Advertisement

Pak Presiden, Tolong Dengar Kritik Soal Tapera yang Menggerogoti Gaji Karyawan

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif