SOLOPOS.COM - Petugas mendampingi warga yang melakukan pendaftaran calon peserta Kartu Prakerja di di Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Program pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 41 resmi dibuka pada Minggu (14/8/2022).(Antara/Moch Asim).

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat tata kelola program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas serta memperkuat ketentuan hukum yang ada dalam program ini.

Dalam keterangan Kemenko Perekonomian yang diterima di Jakarta, Selasa (1/11/222), salah satu upaya yang dilakukan, yakni melakukan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 113/2022 bagi Aparatur Penegak Hukum dan Disnaker lingkup Provinsi Jawa Timur di Surabaya, pada Minggu (27/10). Melalui Perpres ini, Pemerintah akan mempertegas dan memperkuat ketentuan penindakan atas potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin menyampaikan program ini telah melakukan dua kali peningkatan tata kelola, baik dilakukan oleh internal maupun eksternal seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Setelah hampir tiga tahun berjalan, banyak evaluasi dan rekomendasi yang diterima sehingga kami melakukan penyesuaian program lagi agar pelaksanaan Program Kartu Prakerja semakin akuntabel dengan terbitnya Perpres Nomor 113 Tahun 2022,” kata Deputi Rudy seperti dilansir dari Antara.

Dalam kesempatan sama, Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja selaku Sekretaris Tim Pelaksana Chairul Saleh menyampaikan sosialisasi ini penting dan perlu dilakukan ke beberapa daerah. Pasalnya, sosialisasi ini merupakan upaya bersama membangun, menjaga, serta menyukseskan pelaksanaan program ke depan.

Baca Juga: Penerima Kartu Prakerja Gelombang 47 Diumumkan, Cek Proses Selanjutnya!

Dia menjelaskan sosialisasi di lingkup Provinsi Jawa Timur merupakan sosialisasi keenam, di mana sebelumnya telah dilakukan di Provinsi Jawa Tengah, Lampung, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Selatan. Sementara, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Hernowo Yulianto meminta Kapolres se-Jawa Timur memiliki pemahaman yang benar terkait Program Kartu Prakerja, serta melakukan pengawasan, pendampingan, dan edukasi kepada masyarakat.

“Program Kartu Prakerja merupakan program prioritas Presiden Joko Widodo yang harus mendapat atensi dan dikawal,” kata Hernowo. Sebagai informasi, program Kartu Prakerja diluncurkan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi angkatan kerja di Indonesia, dimana yang dalam pelaksanaannya terus dilakukan monitoring dan evaluasi dengan berupaya menjaga program itu dari kecurangan dan tetap akuntabel.

Baca Juga: Mudah! Begini Cara Cek Penerima BSU Lewat Aplikasi Pospay di HP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya