Bisnis
Senin, 12 Juni 2023 - 16:27 WIB

Tarif Premi Asuransi Mobil Listrik Dibebaskan, Dirut ASBI Ingatkan Risiko

Pernita Hestin Untari  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pengunjung melihat bagian dalam Wuling Air ev yang menjadi kendaraan resmi KTT G20 di Pameran Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (PKBLBB) 2022 yang berlangsung di Art Bali, Bali Collection, Nusa Dua Bali, Selasa (15/11/2022). (Solopos.com/Mariyana Ricky P.D)

Solopos.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi umum PT Asuransi Bintang Tbk. (ASBI) membenarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempersilahkan pelaku untuk mengenakan tarif terendah terkait asuransi kendaraan listrik. Asuransi Bintang merupakan salah satu perusahaan yang telah menerapkan perlindungan mobil listrik.

Presiden Direktur Asuransi Bintang HSM Widodo mengatakan perusahaan asuransi bertanggung jawab secara langsung terhadap kecukupan dari premi yang dipungut dari nasabah. “Perusahaan asuransi harus bisa menghitung sendiri berapakah tarif yang akan dikenakan dengan risiko-risiko yang ada,” kata Widodo, Senin (12/6/2023).

Advertisement

Widodo menambahkan pihaknya selektif untuk menerima penutupan kendaraan listrik, dengan beberapa pertimbangan teknis. Dia juga turut mendukung regulasi asuransi kendaraan listrik karena tentunya berbeda dengan konvensional.

“Jika memang dapat dikeluarkan [regulasi] akan sangat bagus sekali,” katanya. OJK sebelumnya mempersilahkan pelaku asuransi untuk mengenakan tarif terendah terkait perlindungan kendaraan listrik.

Hal tersebut mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). “OJK telah mengeluarkan surat kepada pelaku industri yang pada intinya memberikan kesempatan bagi perusahaan asuransi untuk mengenakan tarif asuransi mobil listrik pada tingkat yang lebih rendah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulis, Minggu (11/6/2023).

Advertisement

Ogi menambahkan tarif tersebut lebih rendah atau berbeda dengan apa yang diatur di dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 06 Tahun 2017 mengenai penetapan tarif asuransi pada lini usaha harta benda dan kendaraan bermotor. Adapun diketahui untuk saat ini pengaturan asuransi mobil listrik secara umum masih tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku di bidang perasuransian.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul OJK Bebaskan Tarif Premi Asuransi Mobil Listrik, Dirut Asuransi Bintang (ASBI) Ingatkan Risiko.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif