Bisnis
Rabu, 16 Maret 2022 - 20:34 WIB

Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, Barang & Jasa Ini Tak Terpengaruh

Anik Sulistyawati  /  Ni Luh Angela  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak dari emisi karbon. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat untuk menaikkan tarif PPN secara bertahap, yaitu menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.

UU HPP bakal menaikan tarif PPN dari yang saat ini sebesar 10 persen menjadi 11 persen, ketentuan ini mulai berlaku 1 April 2022. Tarif PPN bakal berlanjut meningkat bertahap menjadi 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Advertisement

Meskipun kebijakan tersebut telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), keputusan ini masih menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat.

Bahkan, banyak pihak meminta agar kebijakan tersebut ditunda. Akan tetapi, ahli pajak menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat ditunda alias harus dijalankan lantaran telah disetujui oleh DPR.

Advertisement

Bahkan, banyak pihak meminta agar kebijakan tersebut ditunda. Akan tetapi, ahli pajak menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat ditunda alias harus dijalankan lantaran telah disetujui oleh DPR.

Baca Juga: PPN Naik Jadi 11 Persen, Pelaku Usaha Diminta Tak Naikkan Harga

Mengutip draft UU HPP Pasal 4A dan Pasal 16B, terdapat 15 barang dan jasa yang bebas PPN. Berikut perinciannya:

Advertisement

2. Uang dan emas batangan

3. Kesenian dan hiburan

4. Jasa perhotelan

Advertisement

5. Jasa yang disediakan pemerintah

6. Jasa penyediaan tempat parkir

7. Jasa boga atau katering

Advertisement

Baca Juga: Begini Alasan Kadin Indonesia Soal PPN 11 Persen Tidak Ideal

8. Barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat banyak

9. Jasa pelayanan kesehatan media tertentu dan berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional

10. Jasa pelayanan nasional

11. Jasa keuangan

12. Jasa asuransi

13. Jasa pendidikan

14. Jasa angkutan umum darat, air, dan udara dalam negeri yang menjadi bagian tak terpisahkan dari angkutan luar negeri

15. Jasa tenaga kerja.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif