SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak dari emisi karbon. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal berpendapat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen pada 1 April 2022 bakal menghambat ekspansi industri dalam negeri.

Faisal menilai PPN menjadi salah satu komponen krusial dalam ongkos produksi selain logistik, tenaga kerja dan bahan baku. Biasanya, akibat kenaikan ongkos produksi pelaku usaha bermanuver untuk melakukan efisiensi pada komponen produksi tersebut.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

“Karena pajak yang naik, pelaku usaha bisa jadi melakukan efisiensi buruhnya untuk menekan upah atau malah merumahkan sebagian terutama di industri kecil,” kata Faisal melalui sambaungan telepon kepada Bisnis, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga: Pengusaha Mal Minta Kenaikan Tarif PPN 11 Persen Ditunda, Ini Alasannya

Di sisi lain, industri strategis dalam negeri bakal berhadapan dengan barang impor dengan harga yang relatif murah. Selain itu, kenaikan PPN juga bakal berpengaruh pada harga produk ekspor yang dihasilkan industri dalam negeri.

“Industri dalam negeri akan bersaing dengan produk serupa dari luar, persaingan dalam negeri akan semakin susah dengan harga barang-barang impornya, harga barang ekspor untuk keluar juga akan meningkat,” kata dia seperti dilansir Bisnis.com.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah dan DPR menyepakati peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) secara bertahap hingga 2025.

Baca Juga: Krisis Energi di Inggris Bisa Jadi Peluang Komoditas Migas RI

Berdasarkan draf RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diterima Bisnis, Kamis (30/9/2021), tarif PPN dinaikkan menjadi 11 persen dari saat ini yang ditetapkan sebesar 10 persen.

“Sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022,” seperti tertulis di Pasal 7 beleid tersebut.

Sementara itu, tarif PPN sebesar 12 persen akan diberlakukan paling lambat mulai 1 Januari 2025. Disebutkan juga tarif PPN tersebut dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya