Bisnis
Minggu, 14 Januari 2024 - 05:21 WIB

Tarif Pajak Hiburan 40 Persen Banyak Dikeluhkan, Menko Airlangga Buka Suara

Newswire  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak. (freepik)

Solopos.com, DENPASAR — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berjanji menindaklanjuti soal tarif pajak jasa hiburan termasuk spa yang naik dari 15 persen menjadi 40 persen di Bali.

“Nanti saya monitor dan saya sampaikan ke pemerintah daerah,” kata Menko Airlangga di Desa Serangan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar, Bali, Sabtu (13/1/2024).

Advertisement

Menurut dia, tindak lanjut ke pemerintah daerah dilakukan karena besaran tarif pajak ditentukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Ia pun sudah mendengar keluhan pelaku pariwisata termasuk pengusaha jasa hiburan dan spa di Bali terkait kenaikan tarif pajak itu.

“Nanti saya sampaikan itu [ke pemerintah daerah] kan itu karena regulasi pemda,” ucapnya.

Kenaikan tarif jasa hiburan termasuk jasa spa yang berlaku awal 2024 ini mendapat keluhan dari pelaku pariwisata di Bali.

Advertisement

Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Perry Markus menyebutkan para pengusaha spa di Bali mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah diterima MK pada Jumat (5/1/2024).

Dia menjelaskan materi yang diuji itu yakni terkait Pasal 55 dan Pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Menurut dia, pengusaha spa ingin meninjau kembali posisi industri spa yang bukan termasuk jasa hiburan melainkan kebugaran atau kesehatan (wellness).

Sedangkan pada Pasal 55 dalam UU itu disebutkan mandi uap/spa termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.

Advertisement

Lebih lanjut pada Pasal 58 ayat 2 disebutkan khusus untuk tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

UU itu dan aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 menjadi acuan kabupaten dan kota membuat peraturan daerah yang menaikkan pajak jasa hiburan termasuk spa menjadi 40 persen salah satunya di Kabupaten Badung, Bali.

Pemkab Badung, yang mayoritas pendapatan asli daerahnya (PAD) bersumber dari industri pariwisata, misalnya menerbitkan aturan yang berlandaskan undang-undang itu yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda yang diundangkan pada 28 Desember 2023 itu berlaku mulai 1 Januari 2024 menetapkan besaran tarif pajak daerah untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa sebesar 40 persen.

Advertisement

Apabila dirunut ke belakang, perda sebelumnya yang kini sudah dicabut yakni Perda Badung Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pajak Hiburan, mengatur besaran tarif pajaknya yang mencapai 15 persen.

Perda Nomor 8 Tahun 2020 itu berlandaskan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang juga sudah tidak berlaku.

Sejak 2009, mandi uap/spa sudah masuk kategori hiburan sesuai pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang disahkan dan diundangkan pada 15 September 2009.

Selanjutnya, pada Pasal 45 dalam UU itu disebutkan khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen.

Advertisement

Sebelumnya Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno berjanji akan mengkaji kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan termasuk industri spa dari 15 persen menjadi 40 persen dapat direvisi setelah mendapat keluhan dari pelaku pariwisata di Bali.

“Seluruh kebijakan termasuk pajak akan disesuaikan agar sektor [pariwisata] ini kuat, agar sektor ini bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja,” kata Sandiaga Uno di sela membuka Konferensi Pariwisata Asia Pasifik di BNDCC Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (11/1/2024).

Menurut Sandiaga, upaya itu dilakukan karena pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan sektor utama dalam transformasi ekonomi Indonesia mengingat peran besar dalam perekonomian negara.

Ia pun memahami keluhan pelaku pariwisata setelah tarif pajak hiburan termasuk industri spa/mandi uap itu naik, seperti yang terjadi di di Kabupaten Badung, Bali yang mencapai 40 persen dari sebelumnya mencapai 15 persen.

Sedangkan di sisi lain, destinasi pariwisata termasuk di Bali sedang bersaing dengan negara lain di kawasan Asia Tenggara di antaranya Vietnam dan Thailand, setelah perbaikan dari pandemi Covid-19.

“Jadi yang menjadi kekhawatiran dapat kami mengerti tapi jangan terlalu gusar dan khawatir karena kami bekerja sama dengan industri sudah mencarikan solusi dan kami pastikan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan akan kami prioritaskan,” ucap Sandiaga.

Advertisement

Menparekraf juga mengakui banyak mendapatkan keluhan dari pelaku pariwisata baik secara langsung maupun melalui surat, termasuk upaya menguji kembali atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

“Saya sudah mendapatkan surat, e-mail yang keras dan langkah hukum yang akan mereka lakukan termasuk Judicial Review di MK mengenai tarif pajak,” ucap Sandiaga.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif