SOLOPOS.COM - Salah satu toko emas di Kawasan Coyudan, Pasar Kliwon, Solo yang ramai pascalebaran 2023. Rabu (3/5/2023).(Solopos.com/Gigih Windar Pratama).

Solopos.com, SOLO — Para penjual emas di Kawasan Coyudan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, mengaku belum mendapatkan informasi terkait kebijakan pemerintah yang mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan atau penyerahan emas dan jasa yang terkait dari dua persen menjadi 1,1 persen.

Pengaturan ulang ini bertujuan memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif pajak emas.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Para pedagang menyebut, apabila kebijakan tersebut sudah diterapkan bisa menjadi stimulus untuk menaikkan penjualan emas yang sedang turun.

Salah satu penjual perhiasan emas di Kawasan Coyudan, Kristin, kepada Solopos.com, Rabu (2/5/2023) menyebut belum mengetahui kebijakan tersebut.

Namun, ia menyambut baik kebijakan tersebut karena bisa membantu menurunkan harga emas yang sedang melambung.

“Sejauh ini belum ada informasi mengenai hal tersebut, kebijakan untuk menurunkan PPN dan PPh bisa membantu penjualan emas, di tengah harga yang memang masih sangat tinggi. Mungkin akan mulai terasa kalau sudah kulakan nanti,” jelasnya.

Kristin menilai, pengurangan PPN dan PPh dalam transaksi jual beli emas tersebut adalah langkah yang tepat. Ia menjelaskan, harga beli emas bisa lebih murah yang otomatis bakal mendongkrak penjualan emas perhiasan.

“Otomatis kami ketika menjual bisa dapat margin keuntungan yang lebih besar karena pajaknya berkurang. Di tengah harga emas yang memang masih tinggi, harga jualnya nanti bisa lebih murah per gramnya, semoga bisa diterapkan kebijakan ini,” kata dia.

Pendapat serupa juga diungkapkan Safrudin, bagian pembelian di salah satu toko emas di Kawasan Coyudan. Safrudin menyebut, pengurangan PPN dan PPh akan menjadi kabar baik untuk penjualan emas yang saat ini sedang lesu.

“Kalau memang nanti dapat potongan meskipun memang kecil juga jumlahnya, tapi ketika kulakan nanti terasa. Selama ini pajak dua persen untuk setiap transaksi terasa jumlahnya kalau beli bayak pas pertengahan tahun, apalagi harga emas sedang tinggi sejak awal tahun,” kisahnya.

Namun, sampai saat ini, kebijakan pengurangan PPh dan PPN dalam transaksi jual beli emas belum disosialisasikan. Ia mengaku, baru mengetahui ada pengurangan tersebut.

“Saya sebenarnya baru tahu ini kalau ada pengurangan PPN dan PPh, semoga ini menjadi pertanda baik agar harga emas bisa lebih murah nantinya, karena sebentar lagi tengah tahun harus kulakan lagi,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya