SOLOPOS.COM - Ilustrasi logo Grab. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Grab Indonesia memberi respons untuk mematuhi keputusan pemerintah mengenai penyesuaian biaya jasa pada ojek online atau ojol yang baru per 10 September 2022.

Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan setelah menerima salinan keputusan tarif ojol yang baru dalam Keputusan Menteri Perhubungan KP No.667/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, Grab Indonesia akan mematuhi keputusan pemerintah mengenai penyesuaian biaya jasa.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Sebagai tindak lanjut, Grab segera melakukan sosialisasi secara bertahap kepada mitra pengemudi dan konsumen.

“Grab akan menerapkan tarif ojek online baru pada platform kami sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebagai pengenalan dan penyesuaian, maka setelah tarif ojek online baru tersebut diterapkan,” ujarnya, Kamis (8/9/2022) seperti dilansir Bisnis.

Sementara itu, aplikator lainnya seperti Maxim dan Gojek belum memberikan pernyataan resminya.

Baca Juga: Tidak Sesuai Tuntutan, Driver Tolak Tarif Ojek Online Baru

Sebelumnya, para aplikator ojek online atau ojol diklaim sudah siap untuk memberlakukan tarif ojol yang baru mulai 10 September 2022 setelah aturan yang baru ditetapkan pada Rabu (7/9/2022).

“Berlaku tiga hari setelah ditetapkan hari ini adalah hasil kesepakatan dengan aplikator jadi aplikator siap menjalankan dalam waktu 3 hari. Tidak hanya keputusan dari kami tapi kesiapan dari aplikator,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Rabu (7/9/2022).

Hendro pun meminta para mitra agar bisa mengawasi dan memantau penyesuaian tarif ini diberlakukan oleh perusahaan aplikator dengan baik.

Para mitra ojol, sebutnya, jangan segan-segan untuk melaporkan kejanggalan ataupun ketidakpatuhan dari perusahaan aplikator. Pihaknya bakal memfasilitasi aduan tersebut.

“Tentunya kami bisa fasilitasi dari mitra ojol barangkali di lapangan ada kejanggalan atau tidak patuh silakan sampaikan kepada kami dan kami akan melanjutkan kepada Kominfo,” imbuhnya.

Baca Juga: Tarif Ojek Online Naik Mulai 10 September 2022

Adapun saat ini Kemenhub hanya menetapkan kebijakan tarif ojol yang baru. Namun, untuk angkutan sewa khusus terdapat aturan tersendiri yang kewenangannya ada di daerah. Termasuk untuk wilayah Jabodetabek berada di bawah Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.

Hendro kembali menegaskan persoalan tarif jasa pengantaran barang dan makanan, Kemenhub tak memiliki wewenang untuk mengaturnya lebih jauh.

“Tarif pengantaran itu memang menjadi keluhan ojol selama ini, pengantaran barang ada UU tersendiri yang menjadi ranahnya Kominfo bukan ranah Kemenhub,” tekannya. Kemenhub telah mengumumkan tarif ojek online atau ojol resmi naik dan diberlakukan mulai 10 September 2022.

Hendro menjelaskan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan terhadap komponen bahan bakar minyak (BBM), upah pegawai, dan jasa lainnya.

Adapun, komponen penentuan biaya jasa untuk ojol ini terdiri atas biaya langsung dan tak langsung, di antaranya yakni penaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya minimal order 4 km pertama, dan penaikan harga BBM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya