Bisnis
Senin, 13 Juni 2022 - 11:31 WIB

Tarif Listrik Naik, Inflasi Terdampak?

Nyoman Ary Wahyudi  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Detik.com)

Solopos.com, JAKARTA–Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kenaikan tarif listrik 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1,P2, P3) tidak berdampak serius pada inflasi domestik.

Pemerintah menaikkan tarif tersebut terhadap pelanggan yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3% dari total pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

Advertisement

“Ini kami sudah hitung dampak inflasi. BKF juga sudah hitung, dampaknya kepada inflasi hanya 0,019%. Hampir tidak terasa. Penyesuaian ini berkontribusi pada daya beli masyarakat,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana saat konferensi pers terkait dengan tarif listrik triwulan III 2022, Senin (13/6/2022).

Rida menambahkan kenaikan tarif yang hanya menyasar pada rumah tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas itu justru membantu untuk meringankan beban kompensasi yang ditanggung PLN sebesar Rp3,1 triliun atau sekitar 4,7% dari beban kompensasi yang mesti dialokasikan pada tahun ini.

Advertisement

Rida menambahkan kenaikan tarif yang hanya menyasar pada rumah tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas itu justru membantu untuk meringankan beban kompensasi yang ditanggung PLN sebesar Rp3,1 triliun atau sekitar 4,7% dari beban kompensasi yang mesti dialokasikan pada tahun ini.

Artinya, Rida memastikan daya beli masyarakat dan inflasi bakal tetap terkendali kendati adanya penyesuaian tarif pada triwulan ketiga 2022.

Baca Juga: Ini Harga Baru Listrik per KWh untuk Pelanggan 3.500 VA ke Atas

Advertisement

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 28/2016 jo No. 3/2020, Tariff Adjustment ditetapkan setiap 3 bulan dengan mengacu kepada perubahan 4 asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).

Perkembangan besaran empat indikator asumsi makro menunjukkan kecenderungan meningkat.

Realisasi indikator ekonomi makro rata-rata tiga bulan terakhir Februari sampai dengan April 2022 yang digunakan sebagai dasar perhitungan Tariff Adjustment Triwulan III Tahun 2022 menunjukkan angka kurs Rp14.356 per US$ (asumsi semula Rp14.350 per US$), ICP US$104 per Barrel (asumsi semula US$63 per Barrel), Inflasi 0,53% (asumsi semula 0,25%), HPB Rp837 per kilogram sama dengan asumsi semula (diterapkan capping harga, realisasi rata-rata Harga Batubara Acuan (HBA) >70 USD per ton).

Advertisement

Baca Juga: Begini Alasan PLN Menaikkan Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas

“Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik sebesar 33% didominasi oleh biaya bahan bakar, terbesar kedua setelah biaya pembelian tenaga listrik dari swasta sekitar 36%, sehingga perubahan empat indikator asumsi makro ekonomi tersebut sangat berpengaruh terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik. Pada akhirnya, hal tersebut juga berdampak pada perhitungan Tariff Adjustment,” kata dia.

Pelanggan Rumah Tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.000 per bulan untuk pelanggan R3.

Advertisement

Pelanggan Pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000 per bulan untuk pelanggan P1 dan Rp271.000 per bulan untuk pelanggan P3.

Pelanggan Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta per bulan.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas Naik, Beri Dampak ke Inflasi?

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif