Bisnis
Jumat, 17 Juni 2022 - 20:39 WIB

Tarif Listrik Industri dan Bisnis Tak Naik, Ini Daftar Lengkapnya

Bc  /  Danang Nur Ihsan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gardu listrik PLN. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — PT PLN (Persero) memastikan tidak ada penyesuaian tarif listrik bagi seluruh pelanggan industri dan bisnis. Langkah ini dilakukan untuk menjaga aktivitas sektor industri dan bisnis agar tetap kokoh menopang perekonomian nasional.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan kebijakan ini menjadi salah satu bukti negara hadir dalam menjaga pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.

Advertisement

“Arahan Presiden jelas, tidak ada perubahan bagi tarif listrik untuk industri dan bisnis dalam skala daya apa pun yang terpasang. Ini bentuk kepedulian pemerintah agar ekonomi nasional yang ditopang industri dan bisnis bisa tetap berjalan dengan sangat kokoh,” tutur Darmawan dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Jumat (17/6/2022).

Lalu seperti apa kriteria pelanggan yang masuk dalam kedua sektor ini?

Advertisement

Lalu seperti apa kriteria pelanggan yang masuk dalam kedua sektor ini?

Vice President Komunikasi Korporat PLN, Gregorius Adi Trianto menjelaskan dua sektor ini terbagi atas beberapa golongan. Dalam sektor bisnis saja misalnya, terbagi atas B1 hingga B3. Pelanggan B1 adalah pemilik ruko, toko, maupun bangunan yang dijadikan tempat usaha, dengan daya di bawah 6.600 Volt Ampere (VA). Pelanggan B1 masuk dalam kategori pelanggan yang menerima subsidi listrik dari pemerintah.

Baca Juga: Ini Daftar Golongan Pelanggan PLN Penerima Subsidi

Advertisement

Sedangkan kategori B3 dengan daya di atas 200 KVA, misalnya apartemen, hotel, dan pusat perbelanjaaan.

“Mal yang ada di kota-kota besar. Pemerintah menjaga tarif listrik tidak naik untuk sektor ini agar sektor retail tetap berdiri kokoh,” ujar Gregorius.

Sedangkan untuk sektor industri, terdiri dari 450 VA hingga 14 kVA yang tergabung dalam kelompok I1. Industri ini mencakup para UMKM yang mayoritas adalah home industry. Selama pandemi, UMKM inilah yang menjadi tumpuan perekonomian nasional.

Advertisement

Baca Juga: Bisa Kapan Saja, Begini Cara Bayar Tagihan Listrik Lewat PLN Mobile

“Pemerintah dan PLN sangat menyadari pentingnya sektor industri ini dan menjaga agar tidak adanya kenaikan ongkos produksi karena kenaikan tarif listrik,” ujar Gregorius.

Sementara pelanggan dengan daya di atas 14 kVA hingga 200 kVA masuk pelanggan I2, misalnya industri garam, industri plastik, hingga furnitur.

Advertisement

Sementara untuk golongan industri dengan daya lebih dari 200 kVA hingga 30 MVA masuk dalam kelompok I3, contohnya industri pengolahan kopi hingga industri air minum.

Pelanggan yang masuk kategori I4 dengan daya di atas 30 Mega Volt Ampere (MVA) ke atas seperti industri semen, industri smelter hingga industri mineral lainnya.

Baca Juga: PLN Klaim Tarif Listrik RI Termurah Kedua di Asia Tenggara

“Industri besar ini sangat berpengaruh pada serapan tenaga kerja juga realisasi serapan investasi terhadap penerimaan negara sehingga tarif listrik diputuskan tetap,” tambah Gregorius.

Berikut Daftar Golongan Industri dan Bisnis

Golongan Subsidi

B-1 daya 450 VA
B-1 daya 900 VA
B-1 daya 1.300 VA
B-1 daya 2.200 VA s.d 5.500 VA
I-1 daya 450 VA
I-1 daya 900 VA
I-1 daya 1 300 VA
I-1 daya 2.200 VA
I-1 daya 3.500 VA s.d 14 kVA
I-2 daya di atas 14 kVA s.d 200 kVA

Golongan Nonsubsidi

B2 6.600-200 KVA
B3 di atas 200 KVA
I3 TM di atas 200 KVA – 30.000 KVA
I4 TT 30 MVA ke atas

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif