SOLOPOS.COM - Petugas sedang melakukan perawatan jaringan listrik di Jakarta belum lama ini. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap akan menaikkan tarif tenaga listrik (TTL) rata-rata sebesar 15% sepanjang tahun ini, meskipun sempat mengakibatkan penurunan konsumsi listrik pada Januari 2013. (JIBI/Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA–Tarif listrik di sektor industri dan bisnis meski beban kompensasi PT PLN (Persero) dari dua jenis pelanggan itu cukup lebar, namun pemerintah tetap tidak menaikkan tarif.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengatakan langkah itu diambil untuk tetap menjaga momentum pemulihan daya beli masyarakat yang belakangan sudah kembali pulih seiring melandainya kasus Covid-19.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Selain itu, menurut Rida, sebagian besar sektor industri dan bisnis relatif belum mencatatkan arus kas yang positif pada akhir triwulan kedua tahun ini.

“Industri dan bisnis menengah atau besar cenderung besar belum pulih juga, kita tidak mau ambil risiko. Baru saja mereka bangun terus kita terapkan [penyesuaian tarif] ini, takutnya mereka malah turun lagi, artinya mereka tidak bisa bersaing. Sehingga kita ambil kebijakan untuk tidak menengok duhulu ke sektor bisnis dan industri,” kata Rida saat konferensi pers terkait dengan tarif listrik triwulan III/2022, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Selain itu, Rida mengatakan rencana untuk menyesuaikan tarif listrik pada sektor industri dan bisnis itu juga berisiko dari sisi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Tarif Listrik Naik, PLN: Nilai Kompensasi Tetap Tinggi

Dia menuturkan inflasi dapat terkerek tajam apabila penyesuaian tarif listrik ikut dikenakan pada sektor industri dan bisnis secara bersamaan.

Kendati demikian, dia menuturkan kementerian ESDM masih mengkaji rencana penyesuaian tarif listrik pada sektor industri dan bisnis saat asumsi ekonomi makro relatif stabil di triwulan berikutnya.

“Ke depan kemungkinannya apabila sektor bisnis dan industri menengah dan besar telah pulih, dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB. Selain itu, efisiensi yang terus dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, penyesuaian tarif listrik bagi rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 volt ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) bakal menahan kompensasi di angka Rp62,82 triliun pada 2022.

Adapun, distribusi pemanfaatan kompensasi itu mayoritas diserap sektor industri mencapai Rp31,95 triliun atau 50,9%, rumah tangga Rp18,95 triliun atau 30,2%, sektor bisnis sebesar Rp10,84 triliun atau 17,3% dan sisanya pemerintah dan layanan khusus sebesar Rp1,08 triliun atau 1,7%.

Baca Juga: Lindungi Rakyat Kecil, Tarif Listrik Naik Hanya untuk 3.500 VA ke Atas

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan penyesuaian tarif mulai 1 Juli 2022 hanya diberlakukan untuk rumah tangga mampu berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5% dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.
Selain itu, penyesuaian tarif listrik juga dilakukan pada golongan pemerintah yang berjumlah 373.000 pelanggan atau hanya 0,5%.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik Industri dan Bisnis, Ini Alasannya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya