Bisnis
Jumat, 1 Juli 2022 - 13:59 WIB

Tarif Listrik 5 Golongan Resmi Naik Hari Ini, Cek Lagi Daftarnya

Fitri Sartina Dewi  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PT PLN (Persero) siap menyesuaikan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Tarif tarif listrik untuk golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) resmi naik mulai hari ini, Jumat (1/7/2022).

Kementerian ESDM menyebut jumlah pelanggan yang terkena dampak dari penyesuaian tarif ini hanya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan nonsubsidi.

Advertisement

“Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan Tariff Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, di Jakarta, Senin (13/6/2022) seperti dilansir Bisnis.

Rida mengatakan pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian alias tarif listriknya tidak naik. Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak.

Advertisement

Rida mengatakan pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian alias tarif listriknya tidak naik. Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan penyesuaian tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas dilakukan karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Listrik Jumat Besok Hanya Berdampak pada Orang Kaya

Advertisement

Berikut Daftar 5 Golongan yang Tarif Listriknya Naik Mulai 1 Juli 2022:

1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA

Pelanggan golongan tersebut tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.

2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas

Advertisement

Pelanggan golongan tersebut tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.

3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA

Pelanggan golongan tersebut tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan.

Advertisement

4. Pelanggan pemerintah golongan P3 Pelanggan golongan tersebut tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271.000 per bulan.

Baca Juga: Tarif Listrik Naik, Sebanyak 2,09 Juta Pelanggan PLN Kena Dampak

Pada kesempatan yang sama, Darmawan juga menjelaskan bahwa setidaknya terdapat 2,09 juta pelanggan PLN yang akan terdampak kenaikan tarif ini.

“Penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta,” tambahnya.

Dengan kata lain, tarif listrik yang mulai berlaku hari ini akan dikenakan bagi pelanggan PLN yang termasuk golongan ekonomi nampu sebanyak 2,09 juta pelanggan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif