SOLOPOS.COM - Ilustrasi layanan pegawai PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Benarkah tarif listrik untuk pelanggan golongan 3.000 volt ampere (VA) berlaku mulai hari ini?

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) resmi menaikkan tarif listrik dan mulai berlaku 1 Juli 2022.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Kenaikan tarif berlaku untuk pelanggan golongan 3.500 volt ampere (VA) ke atas, industri, serta golongan non-subsidi.

“Untuk lebih tepat sasaran dan lebih berkeadilan, diputuskan bahwa yang kita sesuaikan tarifnya adalah R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 va ke atas) dan sektor pemerintah. R1 900 – 2.200 VA kita tidak sesuaikan tarifnya, tapi R2 dan R3 kita sesuaiakan tarifnya,” kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Gatrik Rida Mulyana, dalam konferensi pers, Senin (13/6/2022).

Baca Juga: Tarif Listrik 3.000 VA Segera Naik, Erick: Tak Subsidi Rakyat Mampu

Rida menyampaikan kenaikan tarif listrik golongan nonsubsidi, akan difokuskan untuk 13 golongan yaitu golongan rumah tangga R-2/TR 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA dan R-3/TR 6.600 VA ke atas.

“Rumah yang mewah, nggak pantas rumah semewah itu masih mendapakan subsidi dari negara,” lanjut Rida.

Kemudian, golongan bisnis besar B-2/TR 6.600 VA sampai dengan 200 KVA dan B-3/TM di atas 200 KVA. Selanjutnya, golongan industri besar I-3/TM di atas 200 KVA dan I-4/TT 30.000 KVA ke atas. Golongan Pemerintah, P-1/TR 6.600 VA sampai dengan 200 KVA, P-2/TM di atas 200 KVA dan P-3/TR. Terakhir, golongan Layanan khusus yaitu L/TR, TM, TT.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merestui rencana kenaikan tarif listrik bagi pelanggan 3.000 volt ampere (VA).

Baca Juga: Ini Daftar Golongan Pelanggan PLN Penerima Subsidi

Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Raker Banggar DPR) terkait persetujuan tambahan kebutuhan anggaran dalam merespons kenaikan harga komoditas pada Kamis (19/5/2022).

Dia menjelaskan tingginya harga energi dan komoditas menyebabkan beban subsidi dan kompensasi energi turut meningkat. Kebutuhan subsidi dan kompensasi untuk menahan gejolak harga komoditas pada 2022 tercatat mencapai Rp443,6 triliun.

Pemerintah menyiapkan anggaran subsidi listrik senilai Rp56,5 triliun dengan asumsi harga Indonesia crude price (ICP) US$63 per barel.

Setelah harga ICP meningkat ke US$100 per barel kebutuhan subsidi listrik menjadi Rp59,6 triliun, sehingga terdapat selisih Rp3,1 triliun. Beban lebih besar ada di sisi kompensasi pemerintah kepada PT PLN (Persero).

Baca Juga: Berikut Daftar Harga Mobil Listrik di Indonesia

Dengan asumsi ICP US$63 per barel pemerintah tidak menganggarkan kompensasi untuk PLN pada 2022, tetapi kenaikan harga ICP menjadi US$100 per barel terdapat kebutuhan kompensasi Rp21,4 triliun.

Sri Mulyani menyebut pemerintah perlu segera menyesuaikan pagu subsidi dan kompensasi agar keuangan badan usaha, dalam hal ini PLN, dapat sehat sehingga mampu menjaga ketersediaan energi nasional.

Selain itu, pemerintah bersiap menaikkan tarif listrik pelanggan 3.000 VA.  “Bapak Presiden di sidang kabinet sudah menyetujui beban kelompok rumah tangga yang mampu direpresentasikan untuk fiskal langganan listrik di atas 3.000 VA boleh ada kenaikan harga listrik, hanya segmen itu ke atas,” lanjut Sri Mulyani.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Resmi! Pemerintah Naikkan Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas Mulai 1 Juli 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya