SOLOPOS.COM - Pemerintah telah mengatur tarif baru pajak penghasilan (Pph) baik pribadi maupun karyawan. (Ilustrasi/Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tarif efektif rata-rata (TER) untuk pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 tidak memberikan beban baru untuk karyawan.

“TER itu sebetulnya bukan barang baru, bukan pajak baru, dan tidak ada tambahan beban baru. Ini semata-mata hanya memberi kemudahan untuk menghitung PPh 21,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti saat media briefing di Jakarta, Senin (8/1/2024) seperti dilansir Antaranews.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Dwi menjelaskan skema pemotongan pajak sebelumnya menghitung PPh 21 setiap bulan, sementara pada skema baru penghitungan PPh 21 hanya sekali pada Desember.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Dalam beleid itu, pemerintah mengatur penghitungan PPh 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap menggunakan tarif bulanan kategori A, B, dan C.

Kategori A diperuntukkan bagi orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

TER untuk kategori A dimulai 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai Rp5,4 juta hingga 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,4 miliar.

Kategori B diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).

TER kategori B dimulai 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp6,2 juta hingga tarif 34 persen untuk penghasilan di atas Rp1,405 miliar.

Adapun kategori C diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3). TER untuk kategori ini ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp6,6 juta hingga tarif 34 persen bagi penghasilan di atas Rp1,419 miliar.

Sementara TER harian ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp450 ribu dan 0,5 persen bagi penghasilan di rentang Rp450 ribu hingga Rp2,5 juta.

“Jadi, dari Januari hingga November, wajib pajak menentukan tarif tinggal lihat tabel, kategori A, B, atau C bagi karyawan TER bulanan. Nanti di Desember tinggal membayar sisanya,” ujar Dwi.

Dia mencontohkan bila wajib pajak orang pribadi memperoleh penghasilan Rp10 juta per bulan serta membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000 per bulan, menikah dan tidak memiliki tanggungan, maka wajib pajak itu termasuk kategori A dengan besaran TER 2 persen.

Bila PPh yang perlu dibayar wajib pajak itu dalam satu tahun sebesar Rp2.715.000, maka dengan skema TER wajib pajak tersebut membayar sebesar Rp200.000 per bulan pada Januari hingga November (2 persen x Rp10 juta = Rp200.000 per bulan). Sementara Rp515.000 sisanya menjadi jumlah pembayaran pada Desember.

“Jadi, menghitung PPh 21 TER ini lebih mudah. Ini juga membuktikan bahwa tidak ada tambahan beban pajak baru,” tutur Dwi.

Penerimaan Lampaui Target

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan realisasi penerimaan pajak pada tahun 2023 mencapai Rp1.869,2 triliun, melampaui target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 yang sebesar Rp1.718,0 triliun.

“Penerimaan pajak sampai Desember Rp1.869,2 triliun, ini 108,8 persen dari target APBN awal,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 di Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Di samping melampaui target APBN 2023, penerimaan pajak juga melampaui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023, dengan realisasi 102,8 persen terhadap Perpres.

Secara terperinci, sumber penerimaan pajak dari Pajak Penghasilan (PPh) non migas tercatat sebesar Rp993,0 triliun, tumbuh 7,9 persen secara tahunan dan melampaui target sebesar 101,5 persen.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terdata senilai Rp764,3 triliun atau tumbuh 11,2 persen. Adapun realisasinya mencapai 104,6 persen dari target.

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat sebesar Rp43,1 triliun atau 114,4 persen dari target, dengan pertumbuhan 39,2 persen.

Sementara penerimaan dari PPh migas terkontraksi 11,6 persen, yakni menjadi Rp68,9 triliun atau setara dengan 96 persen dari target. Menkeu menjelaskan penurunan tersebut disebabkan oleh melemahnya harga komoditas migas.

Secara keseluruhan, penerimaan pajak tumbuh 8,9 persen secara tahunan dibandingkan serapan pada tahun 2022 sebesar Rp1.716,8 triliun.

“Penerimaan pajak 2023 ini istilahnya hattrick, tiga kali tercapai dari 2021, semuanya di atas 100 persen,” ujar Menkeu.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya