SOLOPOS.COM - Aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatur tarif nonkapitasi baru dalam Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Tarif nonkapitasi merupakan besaran pembayaran yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesahatan kepada fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (FKTP) atas pelayanan rawat inap dan pelayanan lain yang dibayarkan berdasar pengajuan klaim.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Aturan tarif nonkapitasi tersebut di antaranya mencakup pelayanan ambulans, kehamilan, pelayanan obat program rujuk balik, hingga pelayanan pemeriksaan penunjang pada program pengelolaan penyakit kronis.

Dilansir dari berita Bisnis.com yang tayang pada Minggu (15/1/2023), tarif ambulans yang dibayarkan mengacu pada standar tarif yang berlaku pada Pemerintah Daerah terdekat dengan karakteristik geografis yang setara.

“Tarif pelayanan ambulans sebagaimana dimaksud dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP yang merujuk dalam kondisi gawat darurat dengan tujuan keselamatan pasien, BPJS Kesehatan membayarkan tarif pelayanan ambulans untuk rujukan dari FKTP yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” tulis aturan tersebut.

Kemudian ketentuan mengenai prosedur penggantian biaya untuk pelayanan ambulans diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.

Begitu juga dengan pelayanan obat program rujuk balik harus menggunakan obat program rujuk balik sebagaimana tercantum dalam formularium nasional.

Harga obat program rujuk balik yang ditagihkan kepada BPJS Kesehatan mengacu pada harga obat yang ditetapkan oleh Menteri ditambah biaya pelayanan kefarmasian.

Besarnya biaya pelayanan kefarmasian dihitung dari faktor pelayanan kefarmasian dikali harga obat yang ditetapkan oleh Menteri.

Selain itu, aturan tarif nonkapitasi juga mengatur skrining kesehatan tertentu termasuk pemeriksaan inspeksi visual asam asetat (IVA-test) untuk penyakit kanker leher rahim, pemeriksaan pap smear untuk penyakit kanker leher rahim, dan pemeriksaan gula darah untuk penyakit diabetes mellitus.

Kemudian pemeriksaan darah lengkap dan apus darah tepi untuk penyakit thalassemi, pemeriksaan rectal touche dan darah samar feses untuk penyakit kanker usus, dan pelayanan terapi krio untuk kanker leher rahim.

Ada pun pelayanan rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi dan medis pelayanan kebidanan dan neonatal, termasuk pengambilan sampel Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) yang dilakukan oleh bidan atau dokter, sesuai kompetensi dan kewenangannya yakni pelayanan kontrasepsi, pelayanan gawat darurat pada FKTP yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan; dan pelayanan protesa gigi.

Ada juga tarif nonkapitasi pelayanan kebidanan dan neonatal yang mencakup masa hamil (ante natal care), persalinan, masa sesudah melahirkan (post natal care); dan pra rujukan akibat komplikasi.

Pelayanan Kesehatan masa hamil (ante natal care) meliputi satu kali pada trimester pertama yang dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG), dua kali pada trimester kedua yang dapat dilakukan oleh dokter atau bidan, dan tiga kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh dokter atau bidan.

Syarat selanjutnya yakni kunjungan kelima dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya