SOLOPOS.COM - Kendaraan melintasi gerbang tol dalam kota di Jakarta, Selasa (15/2/2022). (JIBI/Bisnis/Suselo Jati)

Solopos.com, JAKARTA — Per awal tahun ini tarif 12 ruas jalan bebas hambatan atau tol akan mengalami penyesuaian. Penyesuaian tarif tol kali ini terjadi tidak hanya untuk daerah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).

Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Danang Parikesit, sosialisasi penyesuaian tarif jalan tol dilakukan oleh masing-masing badan usaha jalan tol (BUJT) selaku pengelola ruas tol tersebut.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

“Sosialisasi mengenai penyesuaian tarif dilakukan oleh masing-masing BUJT selaku pengelola ruas tol tersebut dalam waktu 2 minggu sebelum penetapan waktu penyesuaian tarif,” kata dia kepada Bisnis/JIBI, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Selokan Mataram Bakal Jadi Lokasi Awal Pembangunan Tol Jogja-Bawen

Dia menjelaskan pada kuartal I/2022, ruas tol yang akan dilaksanakan penyesuaian yaitu:

1. Tol Dalam Kota
2. Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa
3. Kunciran – Serpong
4. Jakarta – Bogor – Ciawi
5. Surabaya – Mojokerto
6. Cikampek – Palimanan
7. Cinere – Jagorawi Seksi 1&2
8. Pondok Aren – Serpong
9. Gempol – Pandaan ( IC Gempol – IC Pandaan – Pandaan)
10. Jalan Tol Tangerang – Merak
11. Jalan Tol Soreang – Pasir Koja
12. Jalan Tol Pandaan – Malang

Untuk diketahui, pada Januari lalu penyesuaian tarif telah dilakukan untuk Tol Dalam Kota yang berlaku sejak 31 Januari 2022. Kenaikan tarif tol dalam kota sudah ditetapkan sebesar Rp500 per kendaraan.

Baca juga: Pembebasan Lahan Berlanjut, Belum Ada Perubahan Desain Tol Jogja-Solo

Kenaikan tarif dilakukan berdasarkan amanat UU Nomor 38/2004 tentang Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43/2013 mengenai evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap 2 tahun sekali.

Sebagai informasi, penghitungan tarif tol sendiri disesuaikan dengan pengaruh inflasi, sesuai dengan formula. Penyesuaian tarif juga dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi. Selain itu, penyesuaian tarif jalan tol dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor, dan membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya