Bisnis
Jumat, 1 Maret 2024 - 14:15 WIB

Target TKDN Kendaraan Listrik Minimal 40 Persen Diperpanjang hingga 2025

Newswire  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tempat pengisian baterai kendaraan listrik (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah merevisi target nilai kandungan lokal atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada perakitan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) guna menarik lebih banyak investasi dan mempercepat pasar KBLBB di Indonesia.

Direktur Industri Maritim Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Hendro Martono, dalam jumpa pers di Jakarta pada Jumat (1/3/2024), mengatakan perhitungan nilai TKDN minimal 40 persen yang sebelumnya dipatok hingga 2024, diperpanjang sampai 2026.

Advertisement

Selanjutnya, komposisi TKDN naik menjadi minimal 60 persen pada 2027-2029, dan minimum 80 persen pada 2030 dan seterusnya.

“Perhitungan kandungan lokal atau TKDN untuk kendaraan listrik diusulkan diubah menjadi: pada periode 2020-2029, untuk komponen utama 50 persen, sedangkan pada 2030 seterusnya meningkat menjadi 60 persen,” kata Hendro seperti dilansir Antaranews.

Advertisement

“Perhitungan kandungan lokal atau TKDN untuk kendaraan listrik diusulkan diubah menjadi: pada periode 2020-2029, untuk komponen utama 50 persen, sedangkan pada 2030 seterusnya meningkat menjadi 60 persen,” kata Hendro seperti dilansir Antaranews.

Berdasarkan skema perhitungan, bobot TKDN untuk komponen pendukung tetap 10 persen. Sementara itu, bobot TKDN untuk kegiatan pengembangan dan riset akan diturunkan dari 20 persen menjadi 10 persen pada 2030.

Sebaliknya, bobot TKDN untuk komponen perakitan justru naik dari 10 persen menjadi 20 persen.

Advertisement

Kedua, penetrasi industri pada 2027-2029 yang dilakukan dengan cara mewajibkan penggunaan paket baterai dan modul untuk industri KBLBB dalam negeri.

Ketiga, pendalaman industri pada 2030 dan seterusnya yang dilakukan dengan cara mewajibkan penggunaan komponen utama, yaitu battery cells dari dalam negeri.

“Jadi pemerintah melakukan penyesuaian dalam perhitungan TKDN pada aspek pengecatan dan penyambungan sehingga industri KBLBB dapat lebih mudah mencapai proporsi nilai TKDN pada aspek perakitan dengan maksimal,” ucap Hendro.

Advertisement

Pemerintah memberikan berbagai insentif bagi industri kendaraan listrik. Insentif yang diberikan, antara lain tax holiday atau pembebasan pajak penghasilan badan untuk perusahaan yang memproduksi KBLBB.

Kemudian, tax allowance atau pengurangan pajak penghasilan badan untuk perusahaan yang melakukan investasi di industri KBLBB dan insentif bea masuk 0 persen untuk impor komponen KBLBB. Insentif juga diberikan kepada konsumen yang membeli kendaraan listrik roda dua berupa potongan harga Rp7 juta per unit.

 

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif