SOLOPOS.COM - Pemerintah telah mengatur tarif baru pajak penghasilan (Pph) baik pribadi maupun karyawan. (Ilustrasi/Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Anggaran DPR RI dan pemerintah sepakat menaikkan target penerimaan pajak tahun anggaran 2024 menjadi sebesar Rp1.988,87 triliun atau naik Rp2 miliar dari target yang diusulkan dalam RAPBN 2024.

Peningkatan target tersebut disepakati pada pembicaraan tingkat I terkait pembahasan RUU APBN tahun anggaran 2024, yang selanjutnya akan disahkan menjadi UU APBN pada pembicaraan tingkat II.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

“Terhadap laporan Panja [panitia kerja] dan naskah RUU APBN tahun 2024, dapatkah kita setujui sebagai hasil kesepakatan bersama pemerintah dan Badan Anggaran DPR sebagai kesepakatan tingkat I pembahasan APBN tahun 2024, setuju?,” kata Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah dalam rapat kerja dengan pemerintah, Selasa (19/9/2023).

Jika dirincikan, DPR dan pemerintah menaikkan target penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) menjadi sebesar Rp811,36 triliun, dari usulan sebelumnya sebesar Rp810,36 triliun.

Selain itu, target penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dinaikkan menjadi sebesar Rp27,18 triliun, dari usulan sebelumnya Rp26,18 triliun.

Berdasarkan dokumen laporan Panja, disepakati sejumlah kebijakan yang akan ditempuh untuk mencapai target penerimaan pajak pada 2024.

Pertama, yaitu perluasan basis pemajakan sebagai tindak lanjut UU HPP melalui tindak lanjut PPS dan implementasi NIK sebagai NPWP.

Kedua, Penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan dalam rangka menjangkau seluruh potensi di setiap wilayah.

Ketiga, Fokus kegiatan perencanaan penerimaan yang lebih terarah dan terukur melalui implementasi penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4), prioritas pengawasan atas WP High Wealth Individual (HWI) beserta WP grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital.

Keempat, optimalisasi implementasi core tax system melalui perbaikan layanan perpajakan, pengelolaan data yang berbasis risiko, dan tindak lanjut kegiatan interoperabilitas data pihak ketiga.

Kelima, kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensics.

Keenam, insentif fiskal yang terarah dan terukur untuk mendukung transformasi ekonomi yang ditujukan untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi.

Dengan adanya peningkatan target penerimaan pajak, maka target penerimaan perpajakan pada 2024 dinaikkan menjadi Rp2.309,85 triliun, dari usulan sebelumnya Rp2.307,85 triliun.

Sementara itu, penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2024 disepakati sebesar Rp320,98 triliun, tidak berubah dari usulan sebelumnya dalam RAPBN 2024.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Tok! Target Penerimaan Pajak Dinaikkan Jadi Rp1.988,87 T pada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya