Bisnis
Rabu, 23 Agustus 2023 - 14:43 WIB

Tak Semua Korban Kecelakaan Dapat Santunan, Jasa Raharja Beberkan Alasannya!

Anggara Pernando  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban kecelakaan maut. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA – PT Jasa Raharja memastikan tidak dapat membayar santunan kepada tujuh pengendara motor lawan arus yang jadi korban kecelakaan dengan truk di Lenteng Agung pada Selasa (22/8/2023) pagi meski prihatin dengan kondisi pengguna sepeda motor.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian mengenai kepastian keterjaminan para pelaku lawan arus menggunakan sepeda motor dengan truk sesuai dengan regulasi yang ada. “Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP No 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin,” jelas Rivan dalam keterangan tertulis, Rabu (23/2/2023).

Advertisement

Selain kondisi sebagai penyebab kecelakaan, Rivan juga menjelaskan sejumlah kondisi korban kecelakaan tidak dapat dibayar klaimnya. Penyebab itu seperti korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur), korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, hingga korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.

Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib. “Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” ungkap Rivan.
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi menekankan kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik menjadi penyebab kecelakaan. Terkait kecelakaan motor di Lenteng Agung dengan Truk, Firman menegaskan peristiwa nahas pada Selasa (22/82023) pagi terjadi diawali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus.

“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas,” kata Firman.

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Jasa Raharja Beberkan Penyebab Santunan Asuransi Tidak Dibayar, Termasuk Motor Penyebab Kecelakaan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif