Bisnis
Jumat, 17 Juni 2022 - 18:53 WIB

Tak Perlu ke Kantor BPN, Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Online

Anshary Madya Sukma  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Cara cek sertifikat tanah bisa dilakukan secara online. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Tahukah Anda jika cara cek sertifikat tanah bisa dilakukan secara online?

Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah menerapkan layanan informasi atau pengecekan berkas secara online, salah satunya cara cek sertifikat tanah.

Advertisement

Hal ini tentunya bermanfaat bagi masyarakat karena tidak perlu lagi datang ke kantor ATR/BPN untuk mengecek berkas pertanahan.

Cukup duduk di tempat atau di mana saja dan kapan saja, Anda bisa cek sertifikat secara online nya melalui aplikasi ‘Sentuh Tanahku’ dari BPN.

Advertisement

Cukup duduk di tempat atau di mana saja dan kapan saja, Anda bisa cek sertifikat secara online nya melalui aplikasi ‘Sentuh Tanahku’ dari BPN.

Selain itu cara cek sertifikat online juga bisa dilakulan melalui laman website resminya https://www.atrbpn.go.id/.

Baca Juga: BPJS Jadi Syarat Urus Sertifikat Tanah, Ini Kata BPN Jateng

Advertisement

1. Unduh aplikasi ‘Sentuh Tanahku’ di App Store atau Play Store.
2. Lakukanlah registrasi terlebih dahulu menggunakan alamat email Anda yang aktif
3. Lalu, masukkan username beserta kata sandi.
4. Setelah proses registrasi, link aktivasi akan dikirimkan ke email Anda.
5. Jika sudah menerima link aktivasi, lalu klik tautan tersebut.
6. Link akan terhubung ke halaman aktivasi pengguna. Klik “aktivasi” untuk mengaktifkan akun.

7. Lakukan kembali login ke aplikasi dengan username dan password yang sudah dibuat
8. Setelah masuk, pilih layanan Cek Berkas BPN online.
9. Klik pilihan “info sertifikat” untuk melihat nomor sertifikat tanah beserta data-data kepemilikan.

Baca Juga: Penting, Pahami Persyaratan dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Advertisement

Sementara cara cek sertifikat tanah online melalui Website BPN/ATR bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

1. Masuk ke situs www.atrbpn.go.id melalui browser.

2. Klik ‘layanan’ pada website tersebut, jika menggunakan ponsel maka klik terlebih dahulu garis tiga pada ujung kanan atas, lalu klik ‘layanan.

Advertisement

3. Lali, klik ‘Pengecekan Berkas’

4. Setelah itu, lengkapi data pada kolom tersedia.

5. Klik ‘Cari Berkas’.

6. Maka akan muncul data sertifikat beserta info kepemilikannya.

Baca Juga : Sertifikat Pengukir Senyuman Indah Warga Suku Bajo

Sebagai informasi, mengutip dari Kemenkeu.go.id pada Rabu (11/5/2022), aplikasi Sentuh Tanahku memiliki fitur Info berkas, Info sertifikat, Info Plot Bidang tanah untuk melakukan plotting bidang, info lokasi Bidang Tanah.

Kemudian, ada juga fitur Info Layanan yang menyajikan daftar informasi layanan dan disertakan juga fitur pencarian layanan untuk memudahkan pengguna mengetahui informasi syarat, biaya dan jangka waktu penyelesaian.

Itulah cara dan langkah ketika akan melakukan cek sertifikat tanah secara online.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif