SOLOPOS.COM - Ilustrasi layanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di perbankan. (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA – PT Bank BTPN Tbk. (BTPN) memberikan produk berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tanpa jaminan yang diberikan kepada pedagang atau pengusaha yang bergerak di sektor UMKM.

Berdasarkan catatan Antara, PT Bank BTPN  mencatatkan penyaluran kredit sebesar Rp148,8 triliun sampai dengan akhir kuartal III-2020, tumbuh 6 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dibanding periode yang sama tahun lalu meski terdampak pandemi Covid-19 yang mengakibatkan turunnya laba perseroan.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Pertumbuhan kredit terutama ditopang oleh segmen korporasi yang meningkat 21 persen menjadi Rp89,3 triliun pada akhir kuartal III-2020.

Baca Juga: Per Oktober 2021 Upah Buruh Tani Naik Tipis Jadi Rp57.009/Hari

Pembiayaan segmen korporasi yang merupakan pembiayaan jangka panjang, diantaranya untuk proyek ketahanan energi, ketahanan pangan dan infrastruktur, merupakan komitmen emiten berkode BTPN tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Kualitas kredit Bank BTPN tetap terjaga yang tercermin dari NPL kotor yang berada di level 1,1 persen pada akhir September 2020, relatif rendah dibandingkan NPL industri perbankan yang pada akhir Agustus 2020 tercatat sebesar 3,22 persen.

Mengutip laman resminya, Selasa (16/11/2021), KUR BTPN menyediakan plafon pinjaman produk KUR Mikro mulai Rp1 juta hingga Rp25 juta dengan jangka waktu pembayaran maksimal 36 bulan untuk kebutuhan modal kerja dan 60 bulan untuk kebutuhan investasi.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Peserta Aktif Capai 65 Persen pada 2026

Berikut adalah persyaratan dan tata cara mengajukan KUR BTPN:

1. Tidak memiliki pinjaman KUR.

2. Tidak memiliki pinjaman modal usaha, baik modal kerja atau investasi di bank ataupun Lembaga keuangan lain, kecuali pinjaman yang berupa Kartu Kredit, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).

3. Mengisi formulir permohonan kredit dan pembukaan rekening.

4. Calon debitur wajib memenuhi persyaratan utama untuk mendapatkan fasilitas, tetapi tidak terbatas pada:

– Usaha debitur masih berjalan dan telh berjalan selama minimal 6 bulan.

– Usaha debitur tidak bergerak di bidang usaha yang ilegal atau jenis usaha yang dilarang.

– Usia minimum 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah.

-Warga Negara Indonesia

– Memiliki riwayat pinjaman yang baik, bagi yang pernah atau memiliki pinjaman pada kreditur lain.

Baca Juga: Tips Raih Modal Bisnis untuk Wirausaha, Pemula Bisa Coba

Adapun, dokumen yang wajib dipenuhi calon debitur untuk mengajukan KUR BTPN. Syarat dokumen ini terbagi menjadi dua bagian. Pertama, dokumen persyaratan, di antaranya:

  • Aplikasi permohonan kredit dan pembukaan rekening
  • Dokumen identitas, seperti KTP beserta KTP pasangan, Kartu Keluarga atau Kartu nikah, dan Akta Cerai atau
  • Akta/Surat Kematian.
  • Melampirkan NPWP
  • Memiliki surat izin atau keterangan usaha dari kelurahan atau kementerian.

Baca Juga: Keamanan Siber Finansial Digital di Tangan Konsumen, Ini Penjelasan OJK

Sementara untuk syarat dokumen yang kedua adalah berupa dokumen pengikatan kredit. Dokumen ini meliputi perjanjian kredit. Setelah itu, setiap permohonan yang memenuhi persyaratan di atas akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Perlu diingat, debitur wajib memberikan data atau keterangan yang disyaratkan dan diperlukan serta menjamin kebenaran data atau keterangan yang diberikan adalah sesuai dengan yang diberitahukan dan diserahkan.

Lebih lanjut, debitur membebaskan BRPN dari segala kerugian, tuntutan atau gugatan yang mungkin timbul di kemudian hari atas data atau keterangan yang diberikan oleh debitur.



Jika diperlukan penjelasan lebih lengkap mengenai informasi produk kredit dan/atau apabila terdapat keluhan/pengaduan dapat menghubungi petugas cabang BTPN Mitra Usaha Rakyat terdekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya