SOLOPOS.COM - Bank Mayapada (Mayapadagroup.com)

Solopos.com, JAKARTA – PT Bank Mayapada Internasional Tbk. (MAYA) telah mengajukan pailit terhadap konglomerat Ted Sioeng, putrinya Jessica Gatot Elnitiarta, dan perusahaan induk konglomerasi itu, PT Sioengs Group.

Perkara ini muncul setelah Bank Mayapada menilai konglomerat rokok dan media itu tidak mampu membayar utang kepada perusahaan. Perkara ini kemudian berlanjut ke aparat penegak hukum. Menanggapi hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan dengan kondisi ini di mana kedua belah pihak memiliki argumen dan stance berbeda maka perlu dibuktikan secara hukum.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“OJK mendukung proses hukum yang sedang berlangsung tersebut dan mengharapkan penyelesaian dilakukan secara baik,” ujar Dian dalam keterangan tertulis pada Kamis (13/7/2023). Menurut dia, kasus sengketa perdata antara suatu bank dan nasabah dapat saja terjadi dari waktu ke waktu.

“OJK mengharapkan masyarakat dan media dapat lebih bijak dan rasional dalam menyikapi persoalan tersebut sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif bagi bank,” katanya. Dian menegaskan OJK saat ini sedang fokus dalam upaya penegakan integritas sistem perbankan dan keuangan secara menyeluruh.

Regulator, katanya, berusaha menutup celah potensi terjadinya kejahatan ekonomi melalui rekayasa hukum dan keuangan. Terutama kasus yang berpotensi mengganggu integritas sistem Perbankan dan stabilitas sistem keuangan Indonesia.

Dalam keterangan yang sama, Dian menyebutkan dalam rangka pengembangan bisnis ke depan, Bank Mayapada memerlukan langkah-langkah konkret, salah satunya penguatan permodalan untuk mendukung peningkatan kinerja dan pengembangan usaha. Pada akhir Juni 2023 lalu, pemegang saham Bank Mayapada pun telah merealisasikan komitmen penguatan modalnya dengan melakukan tambahan setoran modal sejumlah Rp3 triliun.

“Setoran permodalan tersebut akan membantu perbaikan kinerja bank pada saat ini dan di waktu yang akan datang,” ujar Dian lebih lanjut.
Bank Mayapada memang telah melaporkan adanya suntikan dana Rp3 triliun dari pemegang sahamnya Dato’ Sri Tahir.

Suntikan dana itu masuk dalam skema penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue. Tahir sendiri saat ini menggenggam 29,89 persen saham Bank Mayapada melalui PT Mayapada Karunia Corporation.

Kemudian, PT Mayapada Kasih Corporation memiliki porsi saham di MAYA sebesar 4,77 persen. Kepemilikan lainnya atas nama Tahir sendiri yakni 4,79 persen. Bank Mayapada memiliki modal inti Rp12,14 triliun per kuartal I/2023. Sementara, rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) bank mencapai 12,61 persen.

Selain terkait penguatan modal, Dian mengatakan Bank Mayapada perlu menjalankan langkah konkret terkait penanganan aset bermasalah akibat tindakan wanprestasi debitur. Dilihat dari kualitas asetnya, MAYA mencatatkan perbaikan rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) pada Maret 2023.

Tercatat, NPL gross bank susut dari 4,12 persen per Maret 2022 menjadi 2,83 persen per Maret 2023. Lalu, NPL nett turun dari 2,32 persen per Maret 2022 menjadi 1,56 per Maret 2023.

Mengacu pada laporan keuangan, Bank Mayapada mencatatkan penyusutan laba bersih 21,64 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp35,51 miliar per kuartal I/2023. Penurunan laba bank didorong oleh menyusutnya pendapatan bunga bersih (net interest income/NII) 37,35 persen yoy menjadi Rp386,45 miliar. Akan tetapi, aset bank naik 16,79 persen yoy menjadi Rp142,34 triliun dalam tiga bulan pertama tahun ini. Kredit bank juga naik 50,78 persen yoy menjadi Rp97,53 triliun.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Sikap OJK dalam Perkara Bank Mayapada (MAYA) dan Debitur Ted Sioeng, Dukung Proses Hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya