Bisnis
Selasa, 4 April 2023 - 14:42 WIB

Tak Hanya Driver Ojol, Berikut Ini Daftar Pekerja yang Tak Bisa Dapat THR

Maymunah Nasution  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Driver Ojol. (Freepik).

Solopos.com, SOLO — Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan RI, mereka menuliskan tiga jenis pekerja yang tidak berhak mendapatkan THR.

Salah satunya yakni hubungan kemitraan. Hubungan kemitraan tidak berhak mendapatkan THR keagamaan karena THR keagamaan hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWT atau PKWTT.

Advertisement

Salah satu contoh pekerja dengan hubungan kemitraan yakni driver ojek online (Ojol). Jenis pekerja lain yang juga tidak bisa mendapatkan THR yakni pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan maka tidak berhak atas THR Keagamaan.

Ketiga, yakni pekerja magang. THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT/PKWTT).

Peserta magang hanya memperoleh uang saku dan atau uang transport bukan menerima upah. Sehingga peserta magang tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan.

Advertisement

Sementara, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan RI, berikut ini jenis pekerja yang berhak mendapatkan THR

Pertama, pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kedua, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang terkena PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

ketiga, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Advertisement

Serikat Pekerja

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) DPC Solo, Muhammad Sholihuddin, mengatakan status hubungan kerja kemitraan layaknya driver ojek online (ojol) dengan operator membuat para driver tidak bisa mendapatkan tabungan hari raya (THR).

“Status mereka Pekerja Bukan Penerima Upah. Karena tidak ada hubungan kerja, kewajiban THR dari operator atau [perusahaan] aplikator tidak ada, itu secara aturannya,” papar Sholihuddin saat dihubungi Solopos.com, Selasa (4/4/2023).

Dia juga mengkhawatirkan posisi mitra driver ojol yang rentan dan minim jaminan. Sholihuddin mengatakan kondisi mereka hampir seperti kerbau yang dicucuk hidungnya karena wajib mengikuti aturan main dari aplikator.

Menurutnya, pemerintah perlu invervensi untuk mengatur regulasi perlakuan perusahaan operator ojek online terhadap para mitra driver. Namun dia juga mengkritik perusahaan operator ojek online yang belum sepenuhnya melaksanakan regulasi tarif ojol.

Advertisement

Sholihuddin berpendapat, tarif layanan yang masuk ke mitra driver masih minim dibandingkan dengan biaya operasional dan jam kerja driver.

Dia juga menegaskan meskipun aturan dari pemerintah sedikit terlambat, hal tersebut masih dapat diterapkan agar mitra driver dan perusahaan aplikator sama-sama diuntungkan.

Menurutnya, karena banyak perusahaan aplikator yang melakukan perang dagang tidak sehat, aturan yang memanusiakan mitra driver akan membuat perusahaan tersebut unggul.

Sholihuddin juga menyarankan bagi rekan-rekan mitra driver agar tetap semangat mengais rezeki lewat pekerjaan sebagai driver ojol.

Advertisement

Menurutnya jika memang diperlukan, tidak ada salahnya para driver mencari side income untuk kelangsungan hidup dirinya sendiri dan keluarga.

Pada kesempatan yang berbeda, Ketua SPSI Jawa Tengah, Wahyu Rahadi, mengatakan status kemitraan bagi driver ojol membuat mereka tidak memiliki perjanjian kerja dan tidak bisa mendapatkan THR.

Wahyu menambahkan jika mitra mendapatkan THR maka mereka juga harus mendapatkan hak-hak pekerja lainnya yaitu pesangon dan kompensasi PHK.

“Undang-undang tidak merespon perkembangan bisnis ini, sistem kerja dengan teknologi inilah yang tidak diantisipasi, termasuk penggunaan definisi mitra. Kalau buruh `kan bekerja di suatu perusahaan dia mematuhi aturan dan mendapatkan haknya, kalau mitra bekerja di contohnya Gojek itu ya bekerja, tapi apa perlindungannya?” papar Wahyu saat dihubungi Solopos.com, Selasa (4/4/2023).

Wahyu menyarankan, paguyuban driver ojol sebaiknya menjadi serikat pekerja lalu berbicara di forum yang resmi memperjuangkan posisi hukum mitra driver ojol.

Dia juga mengatakan dalam posisi serikat, mitra driver dapat memperjuangkan posisi mereka di undang-undang ketenagakerjaan, sehingga hubungan kerja dengan perusahaan operator menjadi jelas.

Advertisement

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023, banyak mitra driver ojek online dan taksi online kecewa karena mereka termasuk dalam golongan pekerja yang tidak akan menerima THR Idul Fitri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif