Bisnis
Jumat, 28 Juni 2024 - 15:23 WIB

Tak Cuma Sertifikasi Halal, Pelaku UMKM Juga Harus Melek Perlindungan Merek

Galih Aprilia Wibowo  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - CEO Mebiso, Hesti Rosa (kanan), berbicara dalam workshop Sertifikat Halal, Langkah Mudah, Benefit Melimpah yang digelar Diplomat Success Challenge (DSC) dan Solopos Media Group, melalui zoom meeting, Kamis (27/6/2024). (tangkapan layar)

Solopos.com, SOLO–Platform perlindungan dan penelusuran merek yang mengadopsi teknologi artificial intelligence (AI), Mebiso, mengungkap pentingnya para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar melek terhadap perlindungan merek.

Hal ini mengemuka dalam workshop bertajuk Sertifikat Halal, Langkah Mudah, Benefit Melimpah yang digelar Diplomat Success Challenge (DSC) dan Solopos Media Group, melalui zoom meeting, Kamis (27/6/2024).

Advertisement

CEO Mebiso, Hesti Rosa, menekankan pentingnya perlindungan merek agar pelaku usaha bisa memperluas pangsa pasar produk mereka. Selain itu, merek juga menjadi daya saing dan kekuatan UMKM itu sendiri, tidak hanya berfokus pada modal.

“Faktanya menurut data BPS [Badan Pusat Statistik] baru terdapat 800.000 pelaku usaha setiap tahunnya yang melek terhadap hak kekayaan intelektual, itu hanya 28%. Sisanya belum paham urgensi atau pentingnya mendaftarkan merek atau melindungi merek,” paparnya dalam workshop itu.

Advertisement

“Faktanya menurut data BPS [Badan Pusat Statistik] baru terdapat 800.000 pelaku usaha setiap tahunnya yang melek terhadap hak kekayaan intelektual, itu hanya 28%. Sisanya belum paham urgensi atau pentingnya mendaftarkan merek atau melindungi merek,” paparnya dalam workshop itu.

Lebih lanjut, Hesti menjelaskan sebanyak 75% pelaku usaha yang mendaftarkan merek mereka ditolak. Hesti menyebut 9 dari 10 pelaku usaha belum bisa mendaftarkan merek mereka.

Dia menjelaskan fenomena ini dikarenakan merek yang didaftarkan memiliki kemiripan dengan merek yang telah didaftarkan sebelumnya. Menurutnya pendaftaran merek tidak semudah membuat username Instagram atau doman website.

Advertisement

Kedua adalah exclusive right yakni mendapatkan hak eksklusif ketika sertifikat terbit. Merek juga terikat prinsip the principle of territoriality yaitu dilindungi hanya sesuai negara yang didaftarkan.

Serta prinsip the principle of speciality yaitu dilindungi hak berdasarkan kategori bisnis yang didaftarkan. Lebih lanjut dia menyebut ada beberapa jenis merek, yaitu merek kata, merek kombinasi, merek gambar atau logo, dan merek 3D.

Dia menekankan sebuah merek merupakan ide orisinil yang bisa menbuktikan merek tersebut benar-benar dari ide sendiri, tidak menjiplak, meniru atau membonceng merek orang lain.

Advertisement

Maka, sambung Hesti, pelaku usaha wajib melakukan cek merek terlebih dahulu sebelum mendaftar. Supaya mengetahui apakah merek yang dimiliki sudah unik ataupun masih ada kemiripan dengan orang lain.

Prosedur Perlindungan Merek

Ada tiga aspek kemiripan yang diperiksa saat pendaftaran merek, yaitu bunyi ucapan, bentuk visual, dan ide konsep. Hesti menyediakan cara analisa merek secara realtime, pada workshop kali ini dia membagikan kupon ini secara gratis.

Dia menerangkan ada dua jalur pendaftaran prosedur perlindungan merek, pertama bagi umum dengan biaya Rp1,8 juta dan bagi UMKM dengan biaya Rp500.000. Merek ini dapat diperpanjang sebelum masa perlindungan merek berakhir.

Advertisement

Hesti menyebut butuh waktu 18 bulan untuk mengetahui merek berhasil terdaftar atau tidak, selama waktu tersebut terdapat perubahan status krusial yang harus ditindaklanjuti.

Oleh sebab itu, pihaknya memiliki fitur trademark monitoring. Banyak dari pemilik merek dagang menemukan sulitnya mendeteksi dan melindungi merek dagang dari plagiarisme.

Dalam workshop ini juga menghadirkan narasumber dan fasilitator dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Jawa Tengah (Jateng).

Workshop ini menguraikan bagaimana UMKM berpeluang untuk submit dalam program DSC Season 15. Program inkubasi bisnis ini terus konsisten melahirkan entrepreneur andal dan selaras dengan perkembangan zaman.

Di event ini, UMKM dan entrepreneur tidak sekadar berkompetisi namun juga membangun jaringan dan belajar mengembangkan bisnis.

Aktivasi ini digelar bukan hanya sebagai jalan bagi mereka untuk bisa berpeluang masuk dalam ekosistem DSC Season 15, namun juga menjadi campaign dan kontribusi Solopos Media Group bersama DSC untuk mengembangkan UMKM.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif