SOLOPOS.COM - Logo halal (Bisnis)

Solopos.com, SOLO — Kementerian Agama (Kemenag) mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada pemiliki usaha produk makanan yang tidak mengantongi sertifikat halal per 17 Oktober 2024.

Tahap pertama kewajiban sertifikasi halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33/2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya tahap pertama sertifikasi halal tersebut.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Senin (3/4/2023).

Aqil menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. “Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39/2021. Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” imbuh Aqil.

Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). “Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha [self declare],” ujarnya.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian (Dinkop UKM Perin) Kota Solo, Wahyu Kristina, mengaku terus melakukan pendampingan untuk mendukung pemerintah dalam penerbitan satu juta sertifikat halal gratis. Pendampingan diberikan agar pelaku usaha kuliner tahu cara mendapatkan sertifikat halal secara gratis.

“Pendampingan sertifikat halal melalui Dinkop UKM Perin Solo, pada 2022-2023, kami telah memfasilitasi lebih dari 200 UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal. Pendampingan ini terus kami lakukan dan mendorong para pelaku usaha mengingat tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah pusat adalah 17 Oktober 2024, semua produk [kuliner] harus sudah halal dan akan ada sanksi apabila tidak memenuhi kriteria halal setelah waktu yang ditetapkan,” ujar Ina kepada Solopos.com Minggu (2/4/2023) malam.

Koordinator Konsultan PLUT Dinkop UKM Perin, Teguh Wiji Setihadi, mengatakan, sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku usaha untuk menambah value produk. Sertifikat halal bisa menjadikan branding produk makin meningkat. Dengan demikian, bisa mempermudah pemasaran dan bisa masuk ke toko retail modern. Adapun cara mendapatkan sertifikat halal secara gratis bagi pelaku usaha kuliner dimulai dengan pendaftaran.

“Pendaftaran sertifikasi halal gratis bisa melalui laman PTSP [Pelayanan Terpadu Satu Pintu], halal.go.id, nanti kami bantu untuk pendampingannya,” ujar Teguh saat pada Senin (3/4/2023).

Teguh menguraikan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sertifikasi halal gratis. Misalnya, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Kemudian untuk proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

Pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500.000.000, yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT).

Cara mendapatkan sertifikat halal secara gratis bagi pelaku usaha kuliner selanjutnya adalah memiliki sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman. Untuk makanan dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait. Produk yang dihasilkan berupa barang dan tidak menggunakan bahan yang berbahaya. Serta, bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.

Dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan Yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.

Cara mendapatkan sertifikat halal secara gratis berikutnya terkait jenis produk. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).

Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari 1 metode pengawetan. Terakhir, bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya