SOLOPOS.COM - Ilustrasi motor listrik. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum berencana meningkatkan nilai subsidi pembelian motor listrik baru meski subsidi konversi motor konvensional ke listrik sudah naik dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan saat ini masyarakat masih sulit untuk beralih dari motor konvensional menjadi motor listrik. Salah satu alasannya adalah setiap merek motor listrik memiliki standard masing-masing untuk baterainya.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

“Insentifnya masih Rp7 juta,” ujarnya di kantor Kementerian Perindustrian, Kamis (30/11/2023). Permenperin 21/2023 telah mengatur perubahan syarat penerimaan subsidi motor listrik dari yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi empat golongan menjadi 1 NIK untuk 1 unit motor listrik.

Laman sisapira Kamis (30/11/2023) pukul 16.43 WIB menunjukkan sejauh ini sisa kuota motor listrik mencapai 184.717 unit. Sebanyak 6.637 unit dalam proses pendaftaran, 4.498 telah terverifikasi dan 4.148 unit tersalurkan. Penetapan kuota subsidi pun telah diatur melalui Permenperin 6/2023 dengan jumlah 200.000 unit untuk tahun anggaran 2023 dan paling banyak 600.000 unit untuk tahun anggaran 2024.

Sementara itu, dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) anggaran yang sudah tersedia untuk subsidi motor listrik senilai Rp350 miliar untuk 50.000 unit pada tahun anggaran 2024. Di satu sisi, Kemenperin tengah berupaya untuk menetapkan standardisasi baterai untuk motor listrik dengan jenis penukaran baterai yang bertujuan untuk memudahkan konsumen.

“Kami mau mendorong itu [standardisasi] dan sudah ada beberapa produsen motor listrik itu dan yang baterai itu juga sudah mau standarisasi baterai,” tuturnya. Penetapan standardisasi baterai ini juga nantinya akan diatur melalui regulasi dan menyesuaikan dengan Standard Nasional Indonesia (SNI).

Para pelaku industri motor listrik pun diwajibkan untuk memenuhi ketentuan yang nantinya akan berlaku tersebut. Adanya standardisasi baterai ini disebut akan turut mengembangkan bisnis dari produsen baterai maupun produsen motor listrik. Harapannya standardisasi ini sudah mulai berlaku pada 2024.

“Ya dia [pelaku industri] harus comply. Kalau tidak ya tidak laku baterainya. Pasar yang akan memberikan sanksi,” katanya. Produsen motor listrik Alva PT Ilectra Motor Group yang merupakan anak usaha PT Indika Energy Tbk (INDY) menyebut sudah menjalin komunikasi dengan pemerintah terkait dengan standardisasi baterai.

President Director Ilectra Motor Group (IMG) Purbaja Pantja mengatakan penciptaan standard-standard yang menjamin kualitas produk menjadi salah satu upaya yang dapat mempercepat penetrasi motor listrik. Menurutnya, Alva melalui asosiasi juga akan terlibat aktif dengan memberikan masukan kepada pemerintah dalam pengembangan standard-standard untuk motor listrik yang salah satunya adalah baterai.

“Alva akan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah melalui asosiasi, sehingga yang nantinya dicanangkan baik peraturan maupun standard ini dapat diadopsi oleh industri, dengan kebutuhan dari konsumen juga akan dipertimbangkan,” ujarnya kepada Bisnis belum lama ini.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 juta, Motor Listrik Baru Tetap Rp7 Juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya