Bisnis
Jumat, 10 Mei 2024 - 09:10 WIB

Bandara Adi Soemarmo Masih Memungkinan Buka Penerbangan Carter Umrah

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana di terminal keberangkatan Bandara Adi Soemarmo Boyolali. Foto diambil beberapa waktu lalu. (Solopos.com/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI – Bandara Adi Soemarmo memberikan keterangan terkait penerbangan umrah carter. Diketahui belum lama ini status bandara tersebut berubah yang semula merupakan bandara internasional menjadi bandara domestik.

Sebelum perubahan status tersebut, Bandara Adi Soemarmo telah melayani penerbangan langsung untuk umrah dengan tujuan Jeddah. Penerbangan dilakukan maskapai Lion Air yang terbang setiap Sabtu melalui skema carter.

Advertisement

Meski status bandara telah berubah menjadi Bandara Domestik, melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Bandar Udara Nasional, pihak bandara menyampaikan masih terbuka kesempatan untuk tetap dilakukan penerbangan umrah tersebut.

Legal, Compliance, and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo, Hermawati P., menyampaikan pelayanan penerbangan internasional di Bandara Adi Soemarmo, termasuk untuk keperluan umrah, masih bisa dilaksanakan dengan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Bagi maskapai yang ingin mengajukan penerbangan yang sifatnya carter, apalagi untuk mendukung kegiatan keagamaan nasional, akan ada ketentuan tersendiri.

Disebutkan bahwa perubahan status bandara tidak berdampak pada rencana penerbangan yang sifatnya internasional yang telah mengikuti mekanisme yang berlaku. Namun begitu ada mekanisme yang harus diikuti.

Advertisement

“Kami sampaikan bahwa secara fasilitas, untuk penerbangan di Bandara Adi Soemarmo standarnya masih standar internasional. Jadi secara fasilitas, Bandara Adi Soemarmo ini siap melayani penerbangan internasional meskipun ada perubahan status,” kata dia, Rabu (8/5/2024).

Pada artikel yang diunggah di https://dephub.go.id, disebutkan meskipun 17 Bandara Internasional telah ditetapkan, namun bandara yang status penggunaannya sebagai Bandara Domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara), setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

Advertisement

Dimana pada Pasal 41 PM 40 Tahun 2023, yang dimaksud kepentingan tertentu, sehingga Bandara Domestik dapat melayani penerbangan ke dan dari luar negeri setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan adalah sebagai berikut:

a. Kepentingan kenegaraan;
b. Kegiatan atau acara yang bersifat internasional;
c. Embarkasi dan debarkasi haji;
d. Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; atau
e. Penanganan bencana.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif